Rabu 08 May 2024 12:08 WIB

Desentralisasi Sampah di DIY, Sultan: Beri Kesempatan Kabupaten/Kota Belajar

Kabupaten/kota diharapkan bisa menemukan teknologi pengolahan sampah yang cocok.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Pemilahan dan pengolahan sampah.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
(ILUSTRASI) Pemilahan dan pengolahan sampah.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Kebijakan desentralisasi pengelolaan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diterapkan secara penuh mulai Mei 2024. Kebijakan itu seiring penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Kabupaten Bantul, yang sebelumnya menampung sampah dari sejumlah kabupaten/kota di DIY.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan dengan desentralisasi kabupaten/kota dapat belajar mengelola sampah di daerahnya masing-masing dan kreatif dalam mencari solusinya.

Baca Juga

“Di provinsi tidak mengurusi problem sampah. Jadi, bagi saya, berilah kesempatan bagi kabupaten/kota. Kalau misalnya nanti 'nabrak', kan bisa berpikir untuk mencari jalan keluar. Dengan komitmen, tentu kabupaten/kota bisa menemukan sendiri teknologi pengelolaan sampah yang paling cocok untuk mengatasi persoalannya masing-masing,” kata Sultan, dalam keterangan resminya, Selasa (7/5/2024).

Soal komitmen pemerintah kabupaten/kota di DIY dalam mengelola sampah ditekankan Sultan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Triwulan I Tahun 2024 di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (7/5/2024). Sultan pun mengimbau pemerintah kabupaten/kota mengedukasi masyarakat agar dapat berperan dalam upaya mengurangi sampah, serta memilah dan mengolahnya.

Menurut Sultan, upaya edukasi dapat melibatkan para petugas pengangkut sampah. “Kalau pengolahan sampah butuh sampah yang sudah dipilah-pilah, tentu masyarakat juga harus diedukasi. Karena, kalau pas diangkat dicampur lagi, ya percuma,” kata Sultan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, pihaknya sering kali membicarakan permasalahan sampah dengan pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi.

“Yang pertama harus dipelajari adalah bagaimana kondisi kabupaten/kota masing-masing, termasuk bagaimana masyarakatnya. Dengan begitu, kita bisa pelajari metode pengolahan sampah apa yang paling tepat untuk penyelesaian masalah sampah di daerah tersebut,” kata Rosa.

Menurut Rosa, komitmen dari para kepala daerah menjadi salah satu hal utama dalam upaya pengelolaan dan pengolahan sampah. Selain itu, konsistensi.

“Konsistensi ini bisa dari hal pengumpulan sampah atau konsistensi memilah sampah. Penentu keberhasilan lainnya ialah kesadaran masyarakat. Kesadaran masyarakat dibangun tidak hanya dari pemerintah, tapi juga bisa dilakukan dari organisasi, baik kemasyarakatan maupun keagamaan. Semua bisa digerakkan bagaimana membangun kesadaran mengelola sampah,” katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement