REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menegaskan masalah tambang ilegal disebabkan tidak sinkronnya antara peraturan pusat dan daerah. Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menilai pelanggaran tambang ilegal dimulai dari abu-abunya hukum.
Yakni antara UU Minerba dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). "Sebenarnya berawal dari tidak sinkronnya peraturan dari atas UU Minerba dengan perda kami ada RTRW, itu yang mengawali," kata Hamenang, Rabu (30/11/2022).
Hamenang menjelaskan ada perbedaan antara UU Minerba dan RTRW. Di antaranya adalah tempat di mana diperbolehkannya daerah untuk ditambang, sedangkan UU Minerba menyebutkan bahwa semua tempat boleh dilakukan kegiatan penambangan.
"Karena di UU Minerba itu kan semua tempat boleh ditambang, sedangkan kalau di peraturan kita ada zonasi-zonasi. Jadi berawal dari situ kemudian kekacauan semua ini timbul," terangnya.
Oleh sebab itu, Hamenang berharap agar segera ada forum di mana pemerintah pusat, provinsi, dan daerah duduk bareng. Sebab diperlukan segera kejelasan tentang peraturan kegiatan pertambangan.
"Makanya harapan kami ke depan ini segera duduk bareng antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten untuk ada diskresi aturan, seperti apa aturannya kemudian segera bisa dijalankan. Karena kalau tidak masih jalan seperti itu seakan abu-abu seperti ini terus begitu," tegas dia.
Sedangkan berkaitan dengan viralnya kasus penambangan tersebut dari cuitan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, Hamenang mengatakan itu adalah momentum bagus. Sebab dengan viralnya kasus tambang akhirnya nanti semua mata tertuju ke Kabupaten Klaten dan sekitarnya.
"Berkaitan dengan tambang karena memang bermasalah tambang ini kan belum selesai juga sampai hari ini. Ini momentum bagus sekali Mas Gibran mencuit seperti itu jadi ini kemudian viral semua mata melihat. Lah ini kemudian harus ada eksekusi dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Sebab ga bisa kalau cuma kabupaten tok ga bisa," katanya.