Senin 05 Dec 2022 03:19 WIB

Pemkab Lumajang Tetapkan Masa Tanggap Darurat Bencana Semeru hingga 14 Hari

Sejauh ini belum ada laporan tersebut termasuk masyarakat yang hilang.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
 Tim penyelamat memantau aliran material vulkanik dari letusan Gunung Semeru, di Lumajang, Jawa Timur, Indonesia, Ahad, 4 Desember 2022. Gunung berapi tertinggi di Indonesia di pulau terpadatnya itu melepaskan awan gas yang membakar dan sungai lava pada hari  Ahad. erupsi terbaru.
Foto: AP/Hendra Permana
Tim penyelamat memantau aliran material vulkanik dari letusan Gunung Semeru, di Lumajang, Jawa Timur, Indonesia, Ahad, 4 Desember 2022. Gunung berapi tertinggi di Indonesia di pulau terpadatnya itu melepaskan awan gas yang membakar dan sungai lava pada hari Ahad. erupsi terbaru.

REPUBLIKA.CO.ID,LUMAJANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang telah menetapkan masa tanggap darurat bencana akibat Awan Panas Guguran (APG) Gunung Semeru selama 14 hari. Penetapan ini sudah ditandatangani langsung oleh Bupati Lumajang, Thoriqul Haq dalam SK-nya, Ahad (4/12/2022).

Pria disapa Cak Thoriq ini meminta masyarakat yang berada di zona merah untuk mengosongkan tempat. Masyarakat juga diimbau untuk mengevakuasi diri di posko pengungsian yang telah disediakan. Hal ini perlu dilakukan seiring dinaikannya status Gunung Semeru menjadi Awas atau level IV sesuai ketetapan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

Baca Juga

Dia juga telah memerintahkan seluruh OPD sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk mengkonsolidasi para pengungsi bisa diintervensi. Hal ini perlu dilakukan karena pengungsi tersebar di beberapa tempat dan penyebarannya lebih luas.

Ada pun mengenai korban jiwa, Cak Thoriq mengungkapkan, sejauh ini belum ada laporan tersebut termasuk masyarakat yang hilang. "Hanya beberapa penanganan yang harus ditangani tim medis. Tadi ada bayi umur beberapa bulan tetapi sudah mendapatkan penanganan medis di puskesmas," katanya di Pos Pengungsian Desa Penanggal, Kabupaten Lumajang, Ahad (4/12/2022).

Sebelumnya, status Gunung Semeru mulai dinaikkan dari siaga (level III) menjadi awas (level IV). Peningkatan status ini terhitung mulai Ahad (4/12/2022) pukul 12.00 WIB.

Dengan adanya peningkatan status tersebut, Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi, Hendra Gunawan merekomendasikan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas dalam radius delapan kilometer (km) dari puncak. "Dan (tidak melakukan aktivitas) di sektoral arah Tenggara (Besuk Kobokan dan Kali Lanang) sejauh 19 kilometer dari puncak," ucap Hendra dalam keterangan resminya kepada Republika, Ahad (4/12/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement