Selasa 27 Dec 2022 19:03 WIB

KPU Gunungkidul Perpanjangan Masa Pendaftaran PPS Pemilu 2024

Perubahan jadwal setelah ada edaran dari KPU RI.

KPU Gunungkidul Perpanjangan Masa Pendaftaran PPS Pemilu 2024 (ilustrasi).
Foto: republika
KPU Gunungkidul Perpanjangan Masa Pendaftaran PPS Pemilu 2024 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,GUNUNGKIDUL -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperpanjang masa pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) dari jadwal penutupan Selasa menjadi Jumat (30/12).

Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul Andang Nugroho mengatakan bahwa perubahan jadwal setelah ada edaran dari KPU RI.

Baca Juga

"Awalnya pendaftaran hanya akan dibuka hingga Selasa (27/12). Namun, kemudian diputuskan untuk diubah batas waktunya," kata Andang, Selasa (27/12/2022).

Ia menyebutkan jumlah pendaftar sudah hampir memenuhi kuota setidaknya di setiap kalurahan/desa. Adapun kebutuhan jumlah PPS di Gunungkidulsebanyak 432 orang, tiap kalurahan ada tiga orang.

Tahapan pembentukan PPS, kata dia, akan berlangsung hingga 24 Januari 2023 mendatang.

"Nantinya akan ada seleksi administrasi, seleksi tertulis, masukan masyarakat, wawancara, hingga penetapan dan pelantikan," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU KabupatenGunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan bahwa pihaknya belum lama ini juga melakukan rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang bertugas pada Pemilu 2024.

Disebutkan pula bahwa penetapan hasil seleksi sudah diumumkan pada tanggal 14 Desember lalu. Jumlah PPK setiap kecamatan ada 10 calon anggota PPK terpilih. Total ada 18 kapanewon/kecamatan di Gunungkidul.

Mereka terpilih setelah proses seleksi sejak 20 November hingga 13 Desember 2022. Dari 20 orang terpilih akan diperingkat.

"Peringkat 1?5 dari tiap kapanewon merupakan calon anggota PPK terpilih, sedangkan peringkat 6?10 sebagai calon pengganti antar waktu (PAW) anggota PPK," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement