REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menggencarkan edukasi terkait pengolahan sampah anorganik melalui kegiatan pengabdian masyarakat. Edukasi ini guna mendukung zero sampah anorganik di Kota Yogyakarta.
Salah satunya dengan menggelar kegiatan pelatihan pengolahan sampah di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Edukasi dilakukan oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Alternatif ke-84 Unit VII D1 UAD.
Ketua KKN Alternatif ke-84 Unit VII D1 UAD, Aidil Syam mengatakan, edukasi dilakukan di kawasan tersebut mengingat belum seluruh RW di Sorosutan melakukan pengolahan sampah anorganik menjadi sesuatu yang memiliki nilai ekonomis. Padahal, sampah yang belum diolah dengan efektif akan terus memicu berbagai masalah lingkungan.
"Termasuk memicu masalah kesehatan masyarakat, serta menjadi persoalan sosial," kata Aidil, Kamis (5/1/2023).
Bekerja sama dengan ibu-ibu Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), UAD menggelar edukasi dan pelatihan pemanfaatan sampah anorganik menjadi produk kerajinan tangan yang bernilai ekonomis di kelurahan tersebut. Hasil dari edukasi dan pelatihan diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat setempat.
"Semoga pelatihan ini dapat menambah kreativitas ibu-ibu Sorosutan dan dapat mengurangi jumlah sampah anorganik," ujar Aidil.
Lebih lanjut, ia menjelaskantujuan dilaksanakannya kegiatan itu yakni dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengolahan sampah anorganik. Dengan begitu, pengolahan sampah dapat mengurangi dampak pencemaran lingkungan dan mengurangi volume sampah, khususnya di Kota Yogyakarta.
"Dan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat dalam pemanfaatan limbah anorganik, sehingga menghasilkan nilai ekonomis. Tak hanya itu, kegiatan ini juga salah satu bentuk kepedulian mahasiswa terhadap lingkungan," jelasnya.
Dari edukasi dan pelatihan yang dilakukan, sampah-sampah anorganik diolah menjadi aneka kreasi unik dan kerajinan oleh warga. Bahkan, hasil olahan dapat dipasarkan dan menjadi pendapatan tambahan bagi warga setempat.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Yogyakarta mulai mewajibkan masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah di Januari 2023 ini. Pemilahan dilakukan guna mengurangi sampah yang dibuang ke TPA Piyungan.
Melalui kebijakan tersebut, sampah anorganik tidak boleh dibuang ke tempat sampah dan harus diolah. Pengolahan dilakukan dengan mengoptimalkan bank-bank sampah yang sudah dibentuk di masing-masing wilayah di Kota Yogyakarta.