REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Informasi masyarakat menyebut saat ini peredaran narkoba kian marak di kawasan sekitar perbatasan kecamatan Turen dengan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Situasi ini membuat aparat setempat melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga mengedarkan narkotika.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sumbermanjing Wetan, Polres Malang berhasil mengamankan seorang pria berinisial BT (31 tahun). Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pelaku diduga kerap mengedarkan sabu di sejumlah wilayah di Kabupaten Malang.
Menurut dia, warga Jalan Adi Utomo Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ini ditangkap personil kepolisian pada Selasa (17/1/2023). "Tersangka ditangkap sekitar jam 20.30 WIB di pinggir jalan Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang," kata pria disapa Taufik ini.
Taufik memastikan, pelaku peredaran sabu tersebut saat ini sudah diamankan di Polsek Sumbermanjing Wetan. Pengembangan dari keterangan pelaku terhadap jaringan pemasok sabu masih dilakukan lebih lanjut.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan dua poket sabu siap edar dengan berat 0,52 gram dan 0,28 gram. Sejumlah alat hisap sabu berupa tiga pipet kaca dan empat sedotan juga turut disita dari tangan pelaku. Selain itu, petugas juga menyita tiga plastik klip bekas sabu yang sudah kosong.
Dari hasil pemeriksaan, kata Taufik, tersangka BT mengaku sudah sering menjual sabu sejak beberapa bulan sebelumnya. Dia mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu setiap kali melakukan transaksi.
Adapun modus yang digunakan tersangka adalah sebagai perantara dalam peredaran narkotika. Pelaku biasa mengedarkan sabu dengan sistem ranjau. "Yaitu poket sabu akan diletakkan di suatu tempat setelah pembeli melakukan transfer uang kepadanya," kata dia.
Menurut Taufik, percakapan melalui pesan singkat tentang transaksi peredaran sabu masih ada di ponsel pelaku. Sebab itu, alat ini sudah diamankan jadi barang bukti.
Akibat kejadian ini, BT terpaksa harus berurusan dengan penyidik Polsek Sumbermanjing Wetan. Dia pun disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang memperjualbelikan narkotika golongan satu. Pelaku setidaknya mendapatkan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.