Jumat 10 Mar 2023 17:03 WIB

Wamenkumham Ancam Deportasi WNA Kerja Ilegal di Bali

Ia meminta pihaknya diberi kesempatan melakukan penyelidikan temuan tersebut.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy Hiariej, turut mengomentari soal ramainya pekerja ilegal di Bali. Edward mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan serius berupa deportasi jika terbukti ilegal.

"Kalau memang memenuhi kriteria atau syarat untuk dideportasi akan kita deportasi," kata Eddy ditemui di Universitas Gadjah Mada (UGM), Jumat (10/3/2023).

Ia meminta agar pihaknya diberi kesempatan melakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut. Ia memastikan semua akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. "Ya semua dalam tahap penyelidikan," ujarnya.

Kasus WNA dan turis asing yang bermasalah di Bali menjadi sorotan publik dalam beberapa bulan terakhir. Terbaru Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Rusia berinisial SR yang menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Bali.

SR dideportasi kembali ke negaranya, Kamis (9/3/2023), sekitar pukul 13.00 WITA, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement