REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polemik bangunan yang ada di bantaran Sungai Bengawan Solo harus diselesaikan dengan kajian melibatkan instansi terkait. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Jateng Dwi Purnama mengatakan bangunan yang ada di bantaran sungai itu harus dipastikan apakah berada di daerah aliran sungai atau bukan.
"Kalau iya apakah sudah jadi asetnya BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) atau belum. Kalau belum jadi asetnya, bantaran itu kan sebetulnya orang tidak boleh membangun di situ," katanya lagi.
Selain itu, katanya pula, apakah yang bersangkutan mengantongi izin resmi atau tidak ketika mendirikan bangunan di bantaran sungai.
"Katakanlah bantaran sungai itu kan mungkin hak milik adat bisa juga. Leter C, artinya bantaran itu sudah ada haknya," ujar dia.
Sedangkan jika terkait dengan sepadan, menurut dia, ada undang-undang dan peraturannya. "Tinggal duluan mana UU sama hak, nah ini perlu kami teliti, kami kaji. Kalau memang di hak milik adat saya kira bisa," katanya.
Mengenai izin, menurut dia, ada di ranah pemerintah daerah. Sedangkan BPN dalam hal ini memiliki kewenangan dari sisi tanahnya.
"Kalau terjadi orang membangun di bantaran ya tinggal pemkot, apakah diizinkan atau nggak. Kami nggak mau masuk ke sana, domainnya masing-masing," ujar dia.
Sebelumnya, keberadaan pembangunan di bantaran sungai akhir-akhir ini menjadi sorotan. Apalagi, belum lama ini sempat terjadi banjir besar di Solo akibat meluapnya Sungai Bengawan Solo.
Selain karena pendangkalan, penyempitan daerah aliran sungai juga dianggap sebagai penyebab banjir tersebut.