Kamis 23 Mar 2023 08:12 WIB

Selama Januari-Maret, Polresta Yogyakarta Amankan 69 Tersangka Kriminal

Untuk kasus curat dan curanmor berhasil diungkap 20 kasus.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
 Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar (tengah), merilis upaya penangkapan yang dilakukan sejak Januari hingga Maret 2023.
Foto: Silvy Dian Setiawan
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar (tengah), merilis upaya penangkapan yang dilakukan sejak Januari hingga Maret 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polresta Yogyakarta mengamankan setidaknya 69 tersangka selama periode Januari hingga Maret 2023 ini. Para tersangka terdiri dari kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya.

"Total tersangka yang diamankan dari Januari sampai Maret, Satreskrim mengamankan 22 tersangka, Satresnarkoba mengamankan 47 tersangka. Jadi total 69 tersangka yang diamankan," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar di Mapolresta Yogyakarta.

Saiful mengatakan, untuk kasus curat dan curanmor berhasil diungkap 20 kasus sejak awal Januari hingga Maret ini. Yakni dengan rincian sembilan kasus curat dan 11 kasus curanmor.

Dari 20 kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan 22 orang tersangka dengan rincian 10 orang kasus curat dan 12 tersangka untuk kasus curanmor. Untuk kasus curat, pihaknya mengamankan barang bukti berupa laptop, HP, beberapa perhiasan emas, satu kendaraan bermotor yang digunakan sebagai sarana, serta beberapa alat bukti lain baik uang maupun peralatan-peralatan lain.

"Kasus curanmor itu yang berhasil kita amankan kurang lebih 11 kendaraan bermotor, dan saat ini masih proses pemeriksaan dan pemberkasan. Ada beberapa yang sudah kita limpahkan ke kejaksaan untuk dilaksanakan proses lebih lanjut di pengadilan," ujar Saiful.

Terkait dengan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang, ada 44 kasus yang sudah ditangani sejak Januari hingga Maret 2023. Terdiri dari delapan kasus narkotika, 10 kasus psikotropika, dan 26 kasus terkait penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Dari kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya ini, diamankan 47 tersangka. Mereka merupakan laki-laki, empat orang perempuan, dan satu tersangka masuk dalam kategori anak.

"Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja 172,31 gram, tembakau gorila 16,7 gram, psikotropika sebanyak 227 butir, dan paling banyak obat-obatan berbahaya ini kita mengamankan sebanyak 70.227 butir," jelasnya.

Selain itu, pihaknya selama 2023 ini juga rutin melakukan razia peredaran minuman keras (miras). Setidaknya, sudah diamankan miras pabrikan sebanyak 677 botol, miras oplosan sebanyak 278 botol, 44 plastik miras oplosan, dan satu jerigen yang berisi kurang lebih 20 liter miras oplosan.

"Untuk jumlah miras secara keseluruhan kita berhasil mengamankan sebanyak 955 botol miras, 44 plastik isi miras oplosan, dan satu jerigen berisi 20 liter miras oplosan," terang Saiful.

Untuk barang bukti dari kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang yang sudah disita polisi, dilakukan pemusnahan di Mapolresta Yogyakarta. Termasuk barang bukti miras yang juga dilakukan pemusnahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement