REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Kepolisian Resor Magelang Kota menyita sebanyak 844,3 liter minuman beralkohol jenis ciu yang diamankan dari tiga penjual di rumah mereka di wilayah Rejowinangun Selatan Kota Magelang.
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menyampaikan sebelumnya polisi mendapatkan informasi bahwa di wilayah Rejowinangun Selatan terdapat penjual minuman beralkohol di rumah.
Kemudian dilakukan penggerebekan di rumah GP (33) di wilayah Rejowinangun Selatan dan didapatkan 74 botol kemasan ukuran satu liter, 64 botol kemasan ukuran 1,5 liter dan tujuh jerigen masing-masing berisi 30 liter dan satu buah gentong plastik isi sekitar 50 liter dan total yang ditemukan di rumah GP sebanyak 523 liter.
Adapun hasil pengembangan di rumah ATP (28) di Rejowinangun Selatan didapati 28 botol kemasan ukuran 1,5 liter dan kemasan ukuran 600 mililiter sehingga total 43,8 liter.
Selanjutnya di rumah REH (44) juga di Rejowinangun selatan petugas mendapatkan sebanyak 149 botol kemasan ukuran 1,5 liter dan tiga kardus. Masing-masing dalam satu kardus terdapat 12 botol dengan ukuran 1,5 liter sehingga jumlahnya 54 liter.
"Total tangkapan di wilayah Rejowinangun Selatan sebanyak 844,3 liter," ungkapnya. Ia menuturkan para pelaku melanggar Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pembinaan Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Para pelaku diancam pidana kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta," tegas dia.
Yolanda menjelaskan minuman beralkohol yang disita tersebut baru tiba di Magelang saat dilakukan penggerebekan. Mereka mendapat minuman beralkohol jenis ciu itu dari Sukoharjo.
"Minuman beralkohol ini kalau beredar di masyarakat tentu dampaknya akan sangat fatal. Harapan kami kepada masyarakat yang mengetahui informasi sekecil apa pun agar bisa melaporkan kepada kepolisian atau Satpol PP," ujarnya.