REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polres Sleman berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor berinisial MS (32 tahun) di Jalan Damai, Mudal, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, DIY. Pelaku diketahui berada di bawah pengaruh minuman beralkohol pada saat melakukan tindakan kriminal tersebut.
"Berdasarkan pengakuannya yang bersangkutan sempat minum empat botol anggur merah kemudian membawa senjata yang berjenis celurit," kata Kasat Reskrim Polres Sleman, Kompol Deni Irwansyah, dalam konferensi pers, Senin (27/3/2023).
Polisi berhasil menangkap pelaku pada Selasa (7/3/2023) di Parkir Timur Monjali. Pada saat ditangkap pelaku juga sedang dalam keadaan mabuk
Kronologi kejadiannya, Deni menjelaskan korban dan saksi saat itu berboncengan menggunakan sepeda motor. Keduanya baru saja pulang kerja. Saat melewati Jalan Damai, pelaku mengikuti korban dan saksi.
"Pada saat di Jalan Damai tiba-tiba dari arah belakang ada yang mengikuti kemudian langsung membacok saksi dan korban yang sedang mengendarai sepeda motor secara berboncengan," terang Deni.
Usai membacok korban, pelaku langsung tancap gas ke arah Kaliurang. Sedangkan korban mengalami luka sobek di bagian punggung tiga cm dan harus dijahit.
Sejumlah barang bukti yang diamankan sepeda motor Scoopy, celurit, jaket jeans warna biru, celana pendek jeans warna hitam, sandal warna merah, satu buah handphone, dan kaos berwarna putih.
Pelaku terancam dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.