Senin 27 Mar 2023 20:10 WIB

Sultan Minta Belasan Pelaku Kejahatan Jalanan Klitih Ditindak Tegas

Peran keluargadinilai penting agar anak tidak terjerumus pada tindak kejahatan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
5 Faktor Penyebab Klitih di DIY
Foto: republika.co.id
5 Faktor Penyebab Klitih di DIY

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta agar kepolisian menindak tegas belasan pelaku kejahatan jalanan di DIY yang diamankan polisi. Sultan menegaskan agar polisi mengambil tindakan hukum dan dilakukan secara konsisten kepada pelaku kejahatan jalanan tersebut.

Hal ini mengingat kejahatan jalanan atau yang sering disebut klitih ini masih terus terjadi di DIY, yang sebagian besarnya melibatkan anak usia sekolah. Kejahatan jalanan ini juga sudah meresahkan masyarakat di DIY.

Sultan juga menekankan untuk mencegah kejahatan jalanan ini tidak hanya menjadi tugas aparat kepolisian. Namun, peran keluarga juga dinilai penting agar anak tidak terjerumus pada tindak kejahatan.

"Upaya (mengantisipasi) lain (selain aparat dan keluarga), saya belum menemukan. Lha wong nyatanya di sel (hukuman penjara) juga tetap terjadi. Sekarang, bagaimana keluarga itu bisa membangun konsolidasi sendiri. Kalau kebebasan itu dilepas, (anak) pergi tidak pernah pulang, ya susah," kata Sultan usai rapat paripurna di Gedung DPRD DIY, Kota Yogyakarta, Senin (27/3/2023).

Sultan menyebut, yang penting dalam persoalan kekerasan jalanan yakni bagaimana orang tua memiliki kemauan untuk membatasi anak, selama anak masih di bawah umur. Orang tua, lanjutnya, juga perlu lebih memperhatikan keberadaan anak di rumah.

"Dalam arti, ya di malam hari orang tua mau bangun untuk lihat tempat tidur anaknya, apakah ditempati atau tidak. Asal orang tua mau begitu, mau membangun dialog yang baik. Saya kira hal seperti itu manusiawi dan harus bisa dilakukan,” ujar Sultan.

Seperti diketahui, kepolisian kembali menangkap 15 pelaku kekerasan jalanan atau yang populer disebut klitih di DIY, yang sempat viral di media sosial belum lama ini. Enam pelaku berusia dewasa, sedangkan sembilan lainnya masih anak-anak.

"Satreskrim Polresta Yogyakarta langsung melakukan kegiatan melakukan penyelidikan terhadap saksi dan dibantu kerja sama yang baik dari masyarakat maka 15 pelaku terdiri dari enam orang dewasa dan sembilan anak-anak yang berkonflik dengan hukum itu dilakukan penangkapan diperiksa dengan bukti-bukti yang semuanya akan dipaparkan di depan," kata Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan, Ahad (26/3/2023) malam.

Keenam tersangka tersebut yaitu RK (18 tahun), DK (19 tahun), SD (19 tahun), FR (18 tahun), S (20 tahun), AMD (18 tahun). Lalu sembilan anak yang berkonflik dengan hukum berinisial BR (15 tahun), BS (16 tahun), AR (17 tahun), RC (17 tahun), RV (17 tahun), SF (16 tahun) atau FQ (16 tahun), ZD (15 tahun), dan RF (17 tahun).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement