Jumat 31 Mar 2023 04:33 WIB

Berapa Gaji UMP Yogya 2023?

Berikut adalah Upah Minimum Provinsi DI Yogyakarta dan kabupatennya pada 2023.

Rep: Yudha Manggala/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pengendara melintas di kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta. Ilustrasi
Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Pengendara melintas di kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta. Ilustrasi

REJOGJA, YOGYAKARTA -- Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah gaji minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Lalu berapa gaji UMP Jogja (Yogyakarta) pada 2023?

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Januari 2023 menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 1.981.782. Jumlah upah ini naik 7,65% bila dibandingkan tahun 2022, yakni sebesar Rp 1.840.915.

Baca Juga

Sementara itu, menurut data yang dirilis Badan Pusat Statistik Provinsi DI Yogyakarta upah minimum untuk kabupaten/kota (UMK) di DIY pada 2023 nilainya beragam.

Kota Yogyakarta menjadi daerah dengan upah minimum (UMK) 2023 tertinggi di DIY, yakni sebesar Rp 2.324.775,51.

Sementara Kabupaten Gunungkidul memiliki upah minimum (UMK) 2023 terendah di provinsi DIY, yaitu sebesar Rp 2.049.266.

Berikut data lengkap UMP dan UMK DIY seperti dikutip dari laman resmi BPS Provinsi DI Yogyakarta.

Daftar UMK/UMP Wilayah DI Yogyakarta 2023

1. Kota Yogyakarta

UMK 2023: Rp 2.324.775

UMK 2022: Rp 2.153.970.

2. Kabupaten Sleman

UMK 2023: Rp 2.159.519,22

UMK 2022: Rp 2.001.000.

3. Kabupaten Bantul

UMK 2023: Rp 2.066.438,82

UMK 2022 sebesar Rp 1.916.848.

4. Kabupaten Kulonprogo

UMK 2023: Rp 2.050.447,15

UMK 2022 sebesar Rp 1.904.275.

5. Kabupaten Gunungkidul

UMK 2023: Rp 2.049.266,00

UMK 2022: Rp 1.900.000.

sumber : BPS
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement