Rabu 05 Apr 2023 17:02 WIB

Tiga Strategi Pemda DIY Kawal Pemberian THR Pekerja

THR di masa Lebaran ini wajib berupa uang, tidak boleh berupa barang.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sudah menyiapkan strategi dalam rangka mengawal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di masa Lebaran 2023 ini.

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan, ada tiga strategi yang sudah disiapkan yakni membuka posko konsultasi THR, deteksi dini, dan penyediaan layanan aduan secara online atau daring. Untuk posko dibuka di kantor Disnakertrans DIY.

"Kami persilakan teman-teman pekerja yang ingin berkonsultasi terkait THR, dan juga bisa melalui layanan online," kata Aria di kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (5/4/2023).

Terkait dengan deteksi dini, dilakukan guna memitigasi terjadinya persoalan pembayaran THR kepada pekerja. Aria menuturkan deteksi dini ini juga dilakukan mengingat masih banyak perusahaan yang belum menuntaskan kewajibannya terkait THR.

Pihaknya mencatat lebih dari 140 aduan terhadap 75 perusahaan di DIY yang diterima pada 2022 lalu. Untuk itu, melalui deteksi dini dapat memetakan permasalahan agar hak karyawan untuk mendapatkan THR bisa terpenuhi.

Sementara itu, untuk layanan aduan online juga akan menjadi salah satu layanan yang diandalkan Disnakertrans dalam mengawal pembayaran THR. Layanan ini dapat diakses oleh siapa saja yang mengalami kendala terkait THR yang tidak diberikan perusahaan.

"Diharapkan melalui pengawasan ini perusahaan-perusahaan di DIY bisa melaksanakan kewajiban atas hak karyawan," ujar Aria.

Aria juga menegaskan THR di masa Lebaran 2023 ini wajib berupa uang, dan tidak boleh berupa barang. Jika ada perusahaan yang memberikan dalam dengan barang, Aria menegaskan bahwa hal itu sifatnya hanya bisa sebagai tambahan, dan tidak boleh mengurangi nominal uang yang seharusnya diterima pekerja.

Pemberian THR juga tidak boleh dicicil dan maksimal dibayarkan pada H-7 Lebaran. "Bila sampai H-7 perusahaan tidak atau belum melakukan pembayaran THR, maka dilakukan proses tindak lanjut pengawasan yaitu penegakan kepatuhan pemberian THR," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement