Rabu 12 Apr 2023 20:12 WIB

Bawaslu Sleman Temukan 131 Pemilih Terdaftar DPS yang telah Meninggal

KPU mencantumkan pemilih meninggal karena tidak didapati akta kematian.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman menyampaikan sejumlah temuan dari hasil pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pemilu 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Rabu (12/4/2023).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman menyampaikan sejumlah temuan dari hasil pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pemilu 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Rabu (12/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman menemukan sejumlah temuan dari hasil pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pemilu 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman. Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M Abdul Karim Mustofa, mengatakan sebanyak 131 pemilih yang telah meninggal masih terdaftar sebagai daftar pemilih sementara (DPS).

"131 yang meninggal dunia yang kita rekomendasikan untuk dihapus di KPU Kabupaten Sleman," kata Abdul dalam konferensi pers di Sleman, Rabu (12/4/2023).

Abdul mengatakan alasan KPU masih mencantumkan pemilih yang sudah meninggal tersebut lantaran tidak didapati akta kematian dari yang bersangkutan. Menurut KPU ketika data kematian tidak dilengkapi dengan akta kematian maka tidak bisa dijadikan sebagai sumber data yang valid untuk proses DPS.

"Kita sarankan kepada KPU agar bagaimana angka kematian ini tidak diterbitkan oleh Disdukcapil, maka berkonsultasi lah kepada KPU provinsi  bagaimana angka kematian ini bisa didapatkan, apakah dengan surat pernyataan ketua RT, ketua RW, atau Pak lurah apakah ini sudah cukup, maka itu akan diakomodir pada proses selanjutnya," ujarnya.

Abdul mengatakan temuan tersebut paling banyak ditemukan di Kapanewon Depok. Namun temuan tersebut menurutnya hampir merata di seluruh kapanewon. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menjelaskan syarat untuk menghapus daftar pemilih sementara adalah dengan menunjukan akta kematian dari pemilih yang bersangkutan. Sehingga sampai saat ini akta kematian yang belum ditunjukan oleh pihak keluarga maka belum dapat dihapus dari DPS yang ada di KPU. 

Diketahui jumlah DPS yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Sleman sebanyak 850.838 pemilih yang tersebar di 3.446 TPS. Terdiri dari 413.026 pemilih laki-laki dan 437.812 pemilih perempuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement