Sabtu 15 Apr 2023 17:38 WIB

Sholat Id Sempat Ditolak di Pekalongan, PP Muhammadiyah: Ini Indikasi Rezimisasi Agama

Hal ini sering menjadi problem banyak warga Muhammadiyah yang menjadi ASN.

Rep: Andrian Saputra/Umar Mukhtar/ Red: Fernan Rahadi
Logo Muhammadiyah.
Foto: Wikipedia
Logo Muhammadiyah.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Pengurus masjid di daerah Pekalongan sempat ditolak permohonan izinnya oleh otoritas daerah setempat untuk menggelar sholat Hari Raya Idul Fitri pada 21 April 2023. Permohonan tersebut dilayangkan oleh Takmir Masjid Al-Hikmah Podosugih yang notabene adalah amal usaha Muhammadiyah Kota Pekalongan. 

Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid, pun telah meminta maaf atas langkahnya yang menolak permohonan izin penggunaan Lapangan Mataram untuk menggelar shalat Id tersebut. Kini, Afzan menyatakan telah siap memfasilitasi masyarakat yang akan melaksanakan shalat Id pada 21 April. 

Baca Juga

Dihubungi Republika pada Sabtu (15/4/2023), anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah, KH Saad Ibrahim membenarkan bahwa Pemerintah Kota Pekalongan telah memberikan dukungan di tempat-tempat lainnya bagi masyarakat yang akan melaksanakan Idul Fitri pada 21 April. Meskipun demikian, munculnya persoalan tersebut menurutnya menjadi indikasi adanya rezimisasi agama. 

"Terlepas dari semua itu, mungkin ini yang diindikasikan oleh Muhammadiyah melalui muktamar kemarin itu ada persoalan mengenai rezimisasi agama. Jadi ada rezimisasi agama di situ. Rezimisasi agama itu misalnya terkait dengan ini (menolak memberi izin pelaksanaan Idul Fitri di Lapangan Mataram oleh Wali Kota Pekalongan), lalu pemerintah menentukan ada isbat. Ini kalau dibiarkan tidak menjadi bagian domain dari pemerintahan, saya kira masyarakat sudah lama kok sudah paham betul ada perbedaan-perbedaan itu. Kok hanya begini ya. Yang tiap hari berbeda itu juga ngga apa-apa, apalagi setahun sekali atau setahun dua kali untuk Idul Fitri dan Idul Adha," kata Saad kepada Republika. 

Saad mengatakan hal ini sering menjadi problem bagi banyak warga Muhammadiyah yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab pada satu sisi, ASN yang juga warga Muhammadiyah itu menjalankan keyakinannya mengikuti paham di Muhammadiyah, namun di sisi lain sebagai ASN harus mengikuti aturan yang dibuat pemerintah.  

"Sebenarnya kalau seseorang melaksanakan ajaran agamanya tetapi tidak sesuai dengan keyakinannya sebenarnya secara tidak langsung berlawanan dengan UUD yang memberikan jaminan," katanya.

Rencananya PDM Kota Pekalongan akan menggelar Sholat Idul Fitri pada hari Jumat, 21 April 2023 di 14 titik fasilitas umum yang tersebar di seluruh Kota Pekalongan. Adapun pelaksanaan Sholat Idul Fitri yang awalnya akan digelar di Lapangan Mataram akan dialihkan ke Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekalongan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement