Selasa 18 Apr 2023 08:05 WIB

Ungkap Kasus Mafia Tanah di Sleman, Kinerja Kejati Diapresiasi

Sekda DIY berharap kinerja kejaksaan semakin baik.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto, saat memberikan keterangan pers terkait penahanan mafia tanah atas penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman di kantor Kejati DIY.
Foto: Dokumen
Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto, saat memberikan keterangan pers terkait penahanan mafia tanah atas penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman di kantor Kejati DIY.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sudah melakukan penahanan terhadap mafia tanah yang menyalahgunakan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, DIY. Penahanan ini atas Direktur Utama dari PT Deztama Putri Sentosa berinisial RS (33).

Menanggapi hal ini, Pemda DIY menyampaikan apresiasi terhadap Kejati DIY atas pengungkapan kasus tersebut. Pasalnya, RS dituding merugikan negara sebesar Rp 2,4 miliar.

"Kami mengapresiasi kinerja Kejati DIY khususnya tim penyidik yang telah berhasil mengusut kasus dugaan mafia tanah kas desa di Caturtunggal Sleman," kata Penjabat (Pj) Sekda DIY, Wiyos Santoso belum lama ini.

Wiyos mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan langkah nyata bahwa Kejati DIY serius dalam menangani perkara tersebut. Ia juga berharap kinerja kejaksaan semakin baik dengan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, komprehensif, objektif, dan transparan.

"Kejaksaan sekaligus menunjukkan penegakan hukum tidak tebang pilih bahwa semua yang melanggar peraturan akan ditindak," ujar Wiyos.

Seperti diketahui, RS sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (14/4/2023) lalu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan TKD di Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa. Penetapan tersangka ini berdasarkan temuan dua alat bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan bukti transaksi yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa, serta keterangan saksi.

"Modus dalam perkara ini dengan cara sewa sebagian tanah kas desa untuk menguasai sebagian besar tanah desa yang lainnya," kata Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto pekan kemarin.

RS pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukumannya kalau penjara ya 20 tahun," kata Ponco.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement