Ahad 07 May 2023 13:56 WIB

Soal Kepastian Koalisi Pilpres, PAN Prediksi Penentuan di Last Minute

Pendaftaran paslon dijadwalkan dimulai 19 Oktober-25 November 2023.

Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga saat ini, pembentukan koalisi parpol untuk ajang Pilpres 2024 masih belum bisa dipastikan. Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto pun mengomentari hal itu.

Menurut Yandri, koalisi-koalisi yang mengemuka saat ini masih terus berdinamika. "Semuanya koalisi-koalisi ini masih dinamika. Belum tahu ujungnya ke mana. Kemungkinan besar menurut saya nanti, ini di last minute kali, ya. Siapa berkoalisi dengan siapa. Siapa berpasangan dengan siapa," kata Yandri, saat Harlah dan Rapat Kerja Nasional PB Al-Khairiyah di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Pada bagian lain, Yandri menegaskan nama calon presiden (capres) yang akan diusung partai-nya masih dalam proses pembahasan dan pematangan di internal PAN.

 

"Kalau apakah kita mendukung Ganjar, apakah mendukung Prabowo atau yang lain, itu masih dibahas, masih dimatangkan di internal partai PAN," ungkapnya.

 

Kendati begitu, Yandri mengatakan bahwa Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo menjadi dua nama yang menguat dalam internal PAN sebagai usungan bakal capres.

 

"Bahwa kecenderungan antara Prabowo dan Ganjar, ya, di internal partai memang yang menguat itu, tapi ada juga pendukung Anies (Baswedan)," ujar Yandri.

Menurut dia, keputusan terkait capres yang akan diusung PAN berada di tangan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Hal itu sebagaimana dimandatkan dalam rakernas PAN beberapa waktu lalu.

 

"Siapa nanti yang diputuskan, tentu mekanisme partai lah yang akan memutuskan kata akhir nanti dan salah satu untuk tidak terlalu sulit memutuskan, maka rakernas sudah memberikan mandat kepada ketua umum. Jadi, terserah Bang Jul (sapaan untuk Zulkifli Hasan) nanti siapakah yang diputuskan, apakah Prabowo, Ganjar, atau ada nama lain," jelasnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.

 

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

 

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement