Ahad 14 May 2023 16:21 WIB

Polresta Solo Kembali Jaring 196 Sepeda Motor Knalpot Brong

Razia dilangsungkan di sejumlah titik di kota Solo.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
Penindakan kasus knalpot brong atau knalpot tidak standar (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Anis Efizudin
Penindakan kasus knalpot brong atau knalpot tidak standar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polresta Solo kembali mengamankan 196 sepeda motor karena menggunakan knalpot brong. Razia tersebut berlangsung pada Sabtu malam (13/5/2023).

Kabagops Polresta Solo Kompol Sutoyo mengatakan kegiatan razia knalpot brong guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di kota Solo. Ia mengatakan razia tersebut dilangsungkan di sejumlah titik di kota Solo.

Baca Juga

"Sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kota Solo dapat tercipta dengan baik. Razia itu dilakukan di sejumlah titik keramaian di kota Solo, untuk mengantisipasi kejahatan curat, curas, dan curanmor," ujarnya.

Sutoyo mengungkapkan selain razia knalpot brong, pihaknya juga menggelar patroli untuk antisipasi balap liar setiap malam jelang dini hari. Patroli dilakukan di sejumlah titik keramaian di kota Solo untuk mengantisipasi kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor 

Sementara itu, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi berharap kepada warga masyarakat kota Solo agar mematuhi aturan tata tertib lalu lintas dengan tidak menggunakan knalpot brong. Harapannya dapat tercipta lalu lintas yang tertib.

"Kami minta sama-sama menjaga kenyamanan di jalan raya dengan tidak memakai knalpot brong. Mari tertib berlalu lintas," katanya. 

"Razia knalpot brong tersebut akan dilakukan secara rutin, untuk mewujudkan kota Solo yang zero knalpot brong," ujar Kapolresta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement