Rabu 24 May 2023 17:22 WIB

JCW Tanggapi Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di DIY

Kamba mempertanyakan pihak-pihak yang memberikan izin selain lurah.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Tanda penyegelan terpasang di perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD), Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/5/2023). Penyegelan bangunan perumahan ini merupakan ketiga yang dilakukan oleh Satpol PP DIY. Penyalahgunaan TKD ini banyak dibangun perumahan dan kafe tanpa izin. Kejati DIY saat ini sudah menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS dan Lurah Caturtunggal AS serta 43 saksi dalam kasus penyalahgunaan TKD ini.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tanda penyegelan terpasang di perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD), Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/5/2023). Penyegelan bangunan perumahan ini merupakan ketiga yang dilakukan oleh Satpol PP DIY. Penyalahgunaan TKD ini banyak dibangun perumahan dan kafe tanpa izin. Kejati DIY saat ini sudah menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS dan Lurah Caturtunggal AS serta 43 saksi dalam kasus penyalahgunaan TKD ini.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di DIY sudah banyak yang dilaporkan. Pemerintah Daerah (Pemda) DIY juga sudah menutup beberapa hunian tanpa izin yang dibangun di atas TKD, hingga diproses di kejaksaan.

Seperti kasus mafia TKD di Kelurahan Caturtunggal, Kabupaten Sleman, yang mana sudah ada dua tersangka ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Yakni Robinson (RS) yang merupakan Dirut PT. Deztama Putri Sentosa, dan kepala Kelurahan Caturtunggal Caturtunggal, Agus Santoso (AS).

Baca Juga

Menanggapi hal ini, Jogja Corruption Watch (JCW) berharap agar kasus tersebut menjadi pintu masuk bagi Kejati DIY maupun aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut tuntas kasus serupa di lokasi lain di DIY.

Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba mengatakan bahwa perlu ditelusuri terkait dugaan adanya pelibatan pihak lain yang diduga dalam kasus tersebut.

"Karena patut diduga tidak hanya satu titik saja, tetapi diduga ada tempat lain. Dan siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus diproses hukum secara transparan, profesional dan akuntabilitas," kata Kamba kepada Republika, Rabu (24/5/2023).

Kamba juga menekankan agar ditelusuri terkait ada atau tidaknya pihak yang memberikan jaminan terkait perizinan, pemanfaatan dan penggunaan TKD. Pihaknya menduga ada aliran dana kepada pihak yang memberikan jaminan perizinan pemanfaatan TKD dengan pihak ketiga.

"Karena kecil kemungkinan pengembang nekat melakukan pelanggaran tanpa ada yang memberikan jaminan. Karena meminjam pernyataan Kajati DIY Ponco Hartanto, menduga mafia tanah TKD dilakukan secara masif, terstruktur, dan by design," ujar Kamba.

Terkait dengan penetapan kepala Kelurahan Caturtunggal sebagai tersangka karena melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD, Kamba justru mempertanyakan pihak-pihak yang memberikan izin selain lurah, apakah melakukan pengawasan sehingga tidak disentuh oleh hukum.

Pasalnya, pengawasan terhadap TKD ini dilakukan secara berjenjang dari Kesultanan, Pemda DIY, pemerintah kabupaten/kota, hingga kecamatan dan kelurahan.

"JCW mendukung tersangka RS dan AS untuk membuka suara terkait pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam kasus ini. Jangan hanya berhenti pada dua tersangka saja," jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement