Jumat 20 Oct 2023 07:01 WIB

Divonis 8 Tahun Penjara, Terdakwa Mafia TKD Sleman: Pikir-Pikir yang Mulia

Robinson dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 16 miliar.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
irut PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino yang merupakan mafia penyalahgunaan TKD di Kelurahan Caturtunggal dalam sidang pembacaan putusan di PN Yogyakarta, Kamis (19/10/2023).
Foto: Humas Kejati DIY
irut PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino yang merupakan mafia penyalahgunaan TKD di Kelurahan Caturtunggal dalam sidang pembacaan putusan di PN Yogyakarta, Kamis (19/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Vonis pidana penjara selama delapan tahun dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta terhadap terdakwa mafia tanah kas desa (TKD), Robinson Saalino. Vonis tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Yogyakarta, Kamis (19/10/2023).

Terhadap putusan tersebut, Robinson yang merupakan Dirut PT Deztama Putri Sentosa itu mengatakan akan mempertimbangkan dahulu putusan yang dijatuhkan majelis hakim setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. 

Baca Juga

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Robinson menanggapi putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Kamis (19/10/2023). 

Putusan hakim terhadap Robinson selama delapan tahun kurungan penjara sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan, yang mana hukuman denda ini justru lebih besar dari yang disampaikan JPU di sidang sebelumnya yakni Rp 300 juta. 

Tidak hanya itu, Robinson juga dijatuhi pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 16.073.060.900. Meski begitu, dalam sidang pembacaan putusan ini majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU terkait perampasan aset Robinson yang merupakan hasil tindak pidana korupsi untuk diserahkan kepada negara. 

Pasalnya, JPU sebelumnya menuntut agar majelis hakim menetapkan perampasan aset milik Robinson kepada negara dari hasil tindak pidana korupsi berupa keuntungan yang diambil dari pemanfaatan TKD di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY tanpa izin dari Gubernur DIY. 

Aset tersebut yakni berupa keuntungan yang diambil Robinson dari pemanfaatan TKD tanpa izin untuk rumah tinggal/tanah kavling selama 20 tahun sebesar Rp 16.073.060.900. Atas putusan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan tersebut, dari pihak JPU juga menyatakan pikir-pikir.

Selain Robinson, ada dua tersangka lainnya yang terjerat dalam kasus mafia TKD Kelurahan Caturtunggal tersebut. Dua tersangka itu diantaranya mantan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso dan mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kadispertaru) DIY, Krido Suprayitno, yang mana keduanya belum menjalani sidang. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement