REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN -- Polisi menyelidiki kasus kematian seorang siswa SMP Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berinisial AP yang diduga mengalami kekerasan saat berlatih pencak silat.
Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah mengatakan, satu anak berusia 14 berinisial ZR yang merupakan pelatih pencak silat ditetapkan statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum dalam kasus ini.
Menurut dia, penetapan ZR sebagai anak berhadapan dengan hukum tersebut didasarkan atas pemeriksaan 11 saksi, olah TKP, dan hasil autopsi RS Bhayangkara Yogyakarta.
"Korban diduga mendapat dua kali tendangan dan dua pukulan ke arah dada dan perut oleh ZR," katanya. Saat terjatuh, kepala korban diduga juga terbentur lantai.
Dari hasil autopsi, korban diketahui mengalami mati lemas, patah tulang iga, serta memar di paru-paru.
Peristiwa nahas yang terjadi pada 29 Mei 2023 tersebut bermula ketika korban dan lima temannya berlatih rutin pencak silat di halaman Masjid Baiturrahman.
Setelah pemanasan dan memasang kuda-kuda korban bersama beberapa temannya yang berlatih silat tersebut mendapat pukulan dan tendangan dari ZR
Usai kejadian, korban sempat dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Delanggu, tapi nyawanya tidak tertolong. Atas perbuatannya, ZR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.