Jumat 02 Jun 2023 20:28 WIB

Polisi Ungkap Peran Dua Tersangka yang Ditangkap di Pabrik Ekstasi Semarang

Tugas kepolisian berikutnya adalah mengembangkan kasus ini.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
 Kedua tersangka, MR (28) dan ARD (24), yang diamankan dari pengungkapan produski ekstasi di lingkungan Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, diperlihatkan kepada awak media, pada saat digelar konferensi pers oleh Wakoplda Jawa Tengah, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, di lokasi pengungkapan, Jumat (2/6).
Foto: Bowo Pribadi
Kedua tersangka, MR (28) dan ARD (24), yang diamankan dari pengungkapan produski ekstasi di lingkungan Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, diperlihatkan kepada awak media, pada saat digelar konferensi pers oleh Wakoplda Jawa Tengah, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, di lokasi pengungkapan, Jumat (2/6).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi masih akan mendalami pengakuan dua orang tersangka yang diamankan dalam pengungkapan tempat produksi pil ekstasi di lingkungan Kauman, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jateng.

Sebab beberapa keterangan awal yang didapatkan polisi dari kedua tersangka masih membutuhkan pendalaman guna mengungkap dengan tuntas siapa saja yang terlibat dalam produksi pil ekstasi tersebut.

Sejauh ini, dari pengungkapan di Semarang, polisi telah mengamankan MR (28) yang berperan sebagai koki (peracik) dan ARD (24) yang berperan sebagai operator mesin cetak tablet/ pil ekstasi.

Wakpolda Jateng, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji mengungkapkan, polisi masih akan mendalami dan mengembangkan sejumlah keterangan yang telah disampaikan oleh kedua tersangka.

“Kalau yang disampaikan kepada penyidik, mereka datang ke Semarang atas perintah seseorang berinisial K yang sama sekali belum dikenal sebelumnya, kami meragukan,” jelasnya, dalam konferensi pers di lokasi pengungkapan, di lingkungan Kauman, Kelurahan Palebon, Jumat (2/6).

Selain itu, dalam hal kegiatan ilegal untuk memproduksi bahan-bahan kimia kemudian dicetak menjadi pil ekstasi, tentu mereka sangat menyadari bahwa apa yang dilakukan jelas melanggar hukum dan sanksi hukumnya juga jelas.

Kepada penyidik, masih ungkap Abiyoso, kedua tersangka juga mengaku baru kali ini melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan memproduksi pil ekstasi ini.

Tetapi itu merupakan pengakuan, sementara penyidik tidak akan berhenti pada pengakuan yang sudah diberikan tersebut. “Oleh karena itu, polisi tentu akan melakukan upaya-upaya pengembangan dalam rangka mengungkap perkara ini dengan tuntas dan jelas,” katanya.

Masih terkait pengungkapan ini, Abiyoso juga menyampaikan saat ini baru dua orang tersangka yang masing-masing berperan sebagai peracik komponen bahan dan satu operator mesin pencetak tablet.

Mestinya masih ada pihak lain yang turut berperan dalam produksi pil ekstasi ini, misalnya tester (yang memastikan bagaimana kualitas produksinya) dan seterusnya.

Oleh karena itu, karena perkara ini sudah berhasil diungkap, maka tugas kepolisian berikutnya  adalah mengembangkan dan mengungkap dengan tuntas pembuatan pil ekstasi di Semarang tersebut.

“Termasuk siapa pihak/orang yang telah menyewa rumah di lingkungn Palebon ini dan meminta kedua tersangka untuk menempati dan melakukan produksi pil ekstasi,” tegas wakapolda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement