Selasa 06 Jun 2023 07:53 WIB

Aksi Pencurian Laptop di Kosan Salatiga Diungkap, Polisi Ringkus Dua Pelaku

Polisi memeriksa rekaman kamera pengintai (CCTV) yang ada di lokasi.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Kasus pencurian (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Kasus pencurian (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SALATIGA -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga mengamankan dua orang terkait dugaan tindak pidana pencurian satu unit laptop yang terjadi di sebuah rumah indekos Griya Pondokan Jambewangi, di lingkungan Jambewangi RT 03/ RW 06, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah.

Keduanya, DDM (25 tahun) dan RS (24), ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian yang terjadi pada 22 Mei 2023 ini, setelah korban pemilik laptop William John melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada aparat Polres Salatiga.

Kedua terduga pelaku kini berurusan dengan aparat penegak hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh petugas penyidik Satreskrim Polres Salatiga.

Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban, William John, yang mengaku kehilangan satu unit  laptop merek Asus tipe Vivobook 14 Pro seharga Rp 14 juta miliknya di rumah indekos Griya Pondokan Jambewangi, Mei lalu.

 

Dari pemeriksaan terhadap rekaman kamera pengintai (CCTV) yang ada di lokasi terungkap aksi pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang tak dikenal. "Berdasarkan rekam CCTV inilah, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan," jelasnya.

Hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Salatiga dalam mengungkap perkara ini akhirnya mengarah pada kedua tersangka DDM dan RS, hingga keduanya diamankan pada Ahad (1/6) lalu di Kota Salatiga.

Kepada penyidik, keduanya tidak bisa mengelak setelah diperlihatkan bukti rekaman CCTV di lokasi pencurian laptop milik korban. "Keduanya mengakui perbuatannya, mengambil laptop merek Asus Vivobook 14 Pro yang bukan miliknya, di sebuah tempat kos di Jalan Jambewangi Sidorejo," kata Henri.

Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan yang dikonfirmasi terpisah membenarkan pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Jambewangi. Terduga pelaku berjumlah dua orang dan saat ini masih dilakulan penyidikan di kantor Satreskrim Polres Salatiga.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku DDM dan RS kini harus meringkuk di ruang tahanan Polres Salatiga. "Keduanya kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata kapolres menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement