Selasa 20 Jun 2023 13:47 WIB

Bikin SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Korlantas Polri Jelaskan Aturannya

Pemohon SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, dan perilaku.

Pemohon menjalani ujian praktik SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Blitar Kota, Jawa Timur (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Irfan Anshori
Pemohon menjalani ujian praktik SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Blitar Kota, Jawa Timur (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korlantas Polri menjelaskan latar belakang aturan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

 

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo saat dikonfirmasi menjelaskan, kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban, maupun kelancaran lalu lintas.

 

"Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM," ujarnya.

 

Ia menyebut, hasil analisis dan evaluasi (anev) keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan, serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.

 

Atas dasar hasil anev tersebut, dia melanjutkan, Korlantas Polri sebagai pemangku tugas dan kewenangan dalam hal lalu lintas jalan raya merasa perlu agar setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab.

"Setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab," ujarnya.

Menurut Djati, aturan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM ada sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 yang menetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Ketentuan ini, kata dia, tetap diberlakukan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

"Bahkan diperluas sasarannya bukan hanya bagi pemohon SIM umum, tetapi juga bagi pemohon SIM perseorangan," ujar Djati.

Ia menambahkan, ketentuan tentang kewajiban untuk menyerahkan sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi bagi pemohon penerbitan SIM baru dan peningkatan golongan ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan menghadirkan kamseltibcarlantas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement