Kamis 06 Jul 2023 06:36 WIB

Benahi Sarpras Jalan Pasar Kembang, Dishub Yogyakarta Tegaskan Larangan Parkir

Pemkot Yogyakarta telah menyediakan tempat parkir resmi.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Water barrier dan pita larangan melintas terpasang di marka biku-biku Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Water barrier dan pita larangan melintas terpasang di marka biku-biku Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta melakukan perbaikan sarana prasarana (sarpras) di sepanjang Jalan Pasar Kembang. Hal itu guna menekan jumlah pelanggaran parkir, baik itu roda dua maupun roda empat di sepanjang jalan tersebut.

Kepala Bidang Angkutan Jalan dan Keselamatan Lalu Lintas Dishub Kota Yogya, Hary Purwanto, mengatakan perbaikan sarpras tersebut seperti perbaikan pagar yang berada pada sisi utara Jalan Pasar Kembang atau tepat di depan Stasiun Yogyakarta.

"Di sepanjang jalan tersebut ada beberapa pagar yang rusak, kita perbaiki tujuannya agar kendaraan tidak bisa naik ke atas dan parkir di area pedestrian," ungkapnya di lokasi, Rabu (5/7/2023).

Selain itu, lanjutnya, para petugas juga memperbaiki rambu-rambu serta memasang water barier di area tersebut.

“Di sepanjang Jalan Pasar Kembang sisi utara tidak boleh untuk parkir karena ada marka garis biku-biku. Pemasangan water barier juga sebagai penanda dan untuk memperjelas marka tersebut,” katanya menegaskan.

Hary meminta kepada masyarakat jika ingin mengunjungi Malioboro atau stasiun agar parkir di tempat resmi yang telah disediakan.

Ia mengungkapkan Pemkot Yogya telah menyediakan tempat parkir resmi. Di antaranya Taman Parkir Abu Bakar Ali, Ketandan, dan Taman Parkir Senopati. Adapula parkir resmi milik stasiun bagi penjemput dan pengantar penumpang.

Menurutnya kendaraan bermotor yang parkir sembarangan dapat menimbulkan berbagai persoalan. Seperti, menimbulkan gangguan kelancaran arus lalu lintas atau kemacetan, memicu terjadinya kecelakaan, dan lain sebagainya.

“Intinya tidak boleh berhenti lama di ruas jalan yang ada rambu larangannya, karena menyebabkan penyempitan jalan berujung kemacetan,” katanya.

Pihaknya berharap dengan segala upaya tersebut dapat menekan para pelanggar sehingga tercipta Kota Yogyakarta yang tertib berlalu lintas.

“Jadi, saya berharap kepada masyarakat marilah kita ciptakan Kota Yogyakarta ini nyaman, lancar, dan tertib berlalu lintas,” pesannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement