Ahad 27 Aug 2023 03:34 WIB

Aturan Batas Kecepatan 40 Km/Jam di Yogya, Ini Sanksi Bagi Pelanggarnya

Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Suasana lalu lintas di Jalan Pasar Kembang, Kota Yogyakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Suasana lalu lintas di Jalan Pasar Kembang, Kota Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pengendara yang melanggar batas kecepatan kendaraan di Kota Yogyakarta bakal disanksi. Pasalnya, batas kecepatan kendaraan di Kota Yogyakarta hanya diperbolehkan maksimal 40 kilometer per jam.

"Kalau dia melanggar ya bisa dikenakan tilang oleh kepolisian," kata Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto kepada Republika.

Ia menyebut, pengawasan terus dilakukan terhadap pengendara yang mengendarai lebih dari batas kecepatan. Dari Dishub Kota Yogyakarta sendiri, katanya, akan diberikan peringatan jika ditemukan pengendara yang melakukan pelanggaran.

"Kalau untuk pengawasan di Dishub misalnya ketika menjumpai saat patroli dan sebagainya, maka kita akan memberikan peringatan karena kita tidak punya kewenangan untuk melakukan pro justicia. Lain soal kalau itu kepolisian, kalau dia (pengendara) ketahuan melakukan pelanggaran, pasti ditilang," kata Yulianto.

Untuk itu, Yulianto meminta agar pengendara menaati aturan batas kecepatan kendaraan maksimal 40 km per jam. Aturan ini sudah diterapkan lama di Kota Wisata ini, yang mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Aturan itu bukan hal yang baru, padahal aturan itu sudah lama," ujarnya. Yulianto menuturkan, aturan ini diterapkan di seluruh wilayah perkotaan di Yogyakarta.

Aturan ini berlaku untuk.... >>>

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement