REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Layanan TPA Regional Piyungan, Kabupaten Bantul, DIY, bakal ditutup hingga selama lebih satu bulan ke depan. Hal tersebut diumumkan Sekda DIY, Beny Suharsono melalui surat bernomor 658/8312.
Surat itu juga sudah disampaikan kepada ketiga pemerintah kabupaten/kota yakni Pemkot Yogyakarta, Pemkab Bantul, dan Pemkab Sleman (Kartamantul) terkait penutupan ini, mengingat tiga wilayah tersebut membuang sampahnya ke TPA Piyungan.
Beny Suharsono menyatakan bahwa penutupan TPA Piyungan akan dilakukan mulai 23 Juli hingga 5 September 2023 nanti.
"Dikarenakan lokasi zona eksisting TPA Regional Piyungan yang sudah sangat penuh dan melebihi kapasitas maka pelayanan sampah di TPA Regional Piyungan tidak dapat dilakukan mulai 23 Juli 2023 sampai 5 September 2023," kata Beny dalam surat yang dikeluarkan Jumat (21/7/2023) tersebut.
"Mohon kerja sama kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah penanganan sampah secara mandiri di wilayah masing-masing," tegas Beny.
Surat ini pun dibenarkan oleh Kepala Bagian Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji. Ditya menjelaskan, sebelum surat dikeluarkan, Sekda DIY juga sudah memberikan surat kepada masing-masing pemerintah kabupaten/kota pada Mei 2023 lalu.
Surat yang dikeluarkan pada Mei lalu itu menyampaikan kedaruratan kondisi TPA Piyungan. Pasalnya, volume timbunan sampah yang masuk ke TPA Piyungan sudah melebihi kapasitas.
"Pak Sekda sebelumnya sudah mengirimkan surat resmi ke bupati/wali kota di wilayah Kartamantul pada Mei yang isinya menyampaikan kedaruratan kondisi TPA Piyungan, di mana volume timbulan sampah yang masuk ke TPA telah melebihi kapasitas tampung. Sedangkan, penyiapan tampungan baru sedang dikerjakan sampai dengan awal Oktober 2023, maka bupati/wali kota diminta untuk mengelola sampah secara desentralisasi," kata Ditya.
Sementara, saat ini kapasitas tampung TPA Piyungan terus meningkat di saat kondisinya yang sudah melebihi kapasitas. Hal ini membuat Pemda DIY kembali mengeluarkan surat pada 21 Juli 2023 ini terkait penutupan TPA Piyungan.
"Saat ini kapasitas tampung telah melebihi, dan apabila dipaksakan berisiko terhadap bencana akibat runtuh atau longsornya tampungan sampah di TPA, sehingga dikeluarkan surat terbaru (21 Juli 2023 ini)," kata dia.
Meski begitu, Ditya juga menekankan bahwa pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab masing-masing kabupaten/kota. "Yang dikelola oleh Provinsi (DIY) seharusnya di TPA Regional hanya residu saja," ungkapnya.