Jumat 13 Feb 2026 20:57 WIB

Warga Protes Pajak Kendaraan Naik Gila-gilaan, Pemprov Jateng Kaji Pemberian Diskon PKB 5 Persen

Diskon pajak akan dikaji menyusul pungutan opsen yang dinilai warga memberatkan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Foto: Republika/Prayogi
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) akan mengkaji pemberian relaksasi atau diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar lima persen tahun ini. Hal itu merespons keluhan masyarakat yang mengaku pungutan PKB-nya meningkat akibat dikenakan opsen. 

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, mengaku sudah mengikuti isu dan dinamika terkait PKB. "Atas situasi atau tanggapan dari pemahaman masyarakat inilah, Bapak Gubernur Jawa Tengah memerintahkan kami semua, untuk melakukan pengkajian terkait dengan kemungkinan kita untuk menerapkan relaksasi," katanya saat memberikan keterangan pers di Kantor Pemprov Jateng, Kota Semarang, Jumat (13/2/2026). 

Baca Juga

Dia menambahkan, saat ini proses pengkajian masih berlangsung. "Kita kemungkinan akan memberikan diskon nanti di tahun 2026, namun besarannya tidak sama dengan di 2025, yakni kurang lebih lima persen," ujar Sumarno.

Sumarno menerangkan, proses pengkajian relaksasi akan mempertimbangkan daya beli dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat, termasuk postu APBD Tahun Anggaran 2026. "Kalau didiskon lima persen, Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah, besarannya, dengan kendaraan yang sama, dibandingkan DKI dan Jabar, kita di bawahnya (lebih rendah)," ucapnya. 

Dia belum dapat memastikan kapan relaksasi PKB tahun ini akan diterapkan. "Kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa Pak Gubernur mendengar aspirasi dari teman-teman masyarakat, sehingga memberi arahan kepada kita semua untuk melakukan kajian-kajian dan mencari solusi terbaik," kata Sumarno. 

Pada kesempatan itu, Sumarno juga membantah Pemprov Jateng telah menaikkan PKB 2026. "Kami ingin menjelaskan, mungkin ada dinamika di masyarakat, bahwa posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025, untuk Pajak Kendaraan Bermotor itu tidak ada kenaikan," ujarnya. 

Soal adanya lonjakan pungutan PKB, Sumarno mengeklaim hal itu terjadi karena tahun lalu Pemprov Jateng memberikan diskon atau relaksasi PKB sebesar 13,9 persen. Program relaksasi berlangsung pada Januari-Maret 2025. 

"Setelah April sampai Desember (2025), secara tarif itu sudah sesuai dengan perda pajak daerah. Terasa seperti ada kenaikan, karena tadi, di 2025 ada diskon, sedangkan di 2026 Pemprov Jateng belum ada kebijakan memberikan diskon (PKB)," kata Sumarno. 

IK berharap tak ada penerapan opsen PKB. "Kalau bisa sih dihilangkan opsen-opsen itu," katanya. 

Keluhan dan kritik soal pengenaan opsen PKB di Jateng juga digemakan di media sosial seperti Instagram. "Rakyat makin susah," tulis akun @ps_grendeng_1997 menanggapi unggahan akun @purwokerto24jam_ soal kenaikan PKB akibat pengenaan opsen. 

Bahkan ada pula akun-akun yang memviralkan seruan berbunyi "Stop Bayar Pajak di Jateng".

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement