Sabtu 22 Jul 2023 09:34 WIB

Sekda DIY Jelaskan Alasan Penutupan TPA Piyungan Selama Sebulan Lebih

Ada tiga kabupaten/kota membuang sampahnya ke TPA Piyungan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Truk sampah membongkar muatan sampah di TPST Piyungan, Bantul, DI Yogyakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Truk sampah membongkar muatan sampah di TPST Piyungan, Bantul, DI Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- TPA Regional Piyungan akan ditutup selama satu bulan lebih yakni mulai 23 Juli hingga 5 September 2023 mendatang. Sekda DIY, Beny Suharsono, menjelaskan alasan penutupan TPA tersebut.

Menurutnya, penutupan dilakukan dikarenakan daya tampung sampah di TPA Piyungan yang sudah melebihi kapasitas (over capacity). "(Kebijakan penutupan) Dikarenakan zona A dan zona B sudah penuh dan over kapasitas," kata Sekda DIY, Beny Suharsono kepada Republika, Sabtu (22/7/2023).

Tidak hanya itu, daya tampung untuk zona transisi 1 di TPA Piyungan juga sudah hampir penuh. Saat ini, daya tampung di zona transisi hanya tersisa 10 persen. "Zona transisi 1 kapasitasnya tinggal 10 persen," ungkap Beny.

Saat ini, pihaknya juga tengah menyiapkan zona transisi 2. Zona transisi 2 ini baru bisa digunakan pada September 2023 nanti. "Zona transisi 2 baru siap sekitar 6 September 2023," jelas Beny.

Hal ini menjadikan pihaknya dalam hal ini Pemda DIY bersama tiga pemerintah kabupaten/kota yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Sleman (Kartamantul) sepakat untuk menutup sementara TPA Piyungan.

Sebab, tiga kabupaten/kota itu membuang sampahnya ke TPA Piyungan. Terkait dengan penutupan TPA Piyungan, Pemda DIY sudah mengeluarkan surat kepada tiga pemerintah kabupaten/kota pada Jumat (21/7/2023) kemarin.

Melalui surat bernomor 658/8312 yang ditandatangani oleh Sekda DIY, dikatakan bahwa penutupan TPA Piyungan akan dilakukan mulai mulai 23 Juli hingga 5 September 2023.

"Dikarenakan lokasi zona eksisting TPA Regional Piyungan yang sudah sangat penuh dan melebihi kapasitas maka pelayanan sampah di TPA Regional Piyungan tidak dapat dilakukan mulai tanggal 23 Juli 2023 sampai 5 September 2023," kata Beny dalam suratnya.

Dengan ditutupnya TPA Piyungan, maka masing-masing pemerintah kabupaten/kota diminta untuk mengambil langkah penanganan sampah secara mandiri. "Mohon kerja sama kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah penanganan sampah secara mandiri di wilayah masing-masing," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement