Rabu 06 Mar 2024 12:56 WIB

TPA Piyungan Ditutup, Kota dan Kabupaten di DIY Jalankan Pengelolaan Sampah Mandiri

Sejumlah upaya dilakukan pemkot/pemkab di DIY untuk pengelolaan sampah.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Pemilahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
(ILUSTRASI) Pemilahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL — Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan di Kabupaten Bantul akan ditutup secara permanen oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai April 2024. Dengan begitu, kabupaten/kota yang selama ini membuang sampah ke TPA Piyungan mesti melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.

Penutupan TPA Piyungan ditandai dengan peletakan batu pertama pembuatan pagar di sekitar lokasi dan penanaman vegetasi di zona pasif TPA, Selasa (5/3/2024). Penutupan TPA Piyungan itu seiring dengan kebijakan desentralisasi pengelolaan sampah.

Baca Juga

Menyikapi kebijakan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta sudah menjalankan sejumlah upaya pengelolaan sampah. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengatakan, pemkot membuat peta jalan desentralisasi pengelolaan sampah.

Di level hulu, kata dia, didorong intensifikasi pengurangan sampah dari rumah tangga, salah satunya dengan bank sampah. “Bank sampah berjumlah 666 di seluruh kelurahan di Kota Yogyakarta,” kata dia.

Di sisi hilir, menurut Aman, upaya yang dilakukan, antara lain membangun tempat pengelolaan sampah, seperti di Nitikan dan Karangmiri. Pembangunan tempat pengelolaan sampah tersebut ditargetkan selesai pada April 2024.

Selain itu, Aman mengatakan, Pemkot Yogyakarta bekerja sama dengan Pemda DIY memanfaatkan lahan di area TPA Piyungan untuk tempat pengolahan sampah. “Di lokasi tersebut nantinya sampah dari Kota Yogyakarta akan diolah menjadi RDF (refuse derived fuel) atau bahan bakar alternatif pengganti batu bara,” kata Aman.

Berbagai upaya juga dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul dalam menjalankan desentralisasi pengelolaan sampah ini. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul Bambang Purwadi Nugroho, sejauh ini sudah tersedia sejumlah fasilitas pendukung pengelolaan sampah. 

Seperti ITF (Intermediate Treatment Facility) Niten, Tempat Pengelolaan Sampah 3R (Reuse, Reduce, Recycle), rumah pilah, bank sampah, dan program jugangan. Pemkab Bantul juga tengah mendorong pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di sejumlah lokasi. “Akan dibangun TPST Modalan dan Dingkikan,” kata Bambang.

TPST juga dibangun Pemkab Sleman. Setidaknya saat ini ada empat TPST, yaitu di Tamanmartani, Sendangsari, Turi, dan Caturharjo. TPST Tamanmartani disebut dapat mengolah sampah dengan kapasitas 60 ton per hari. 

TPST Tamanmartani juga disebut bisa menghasilkan RDF hingga 45 ton per hari, dengan rincian 20 ton RDF dari sampah organik dan 25 ton dari sampah anorganik. Sedangkan TPST Sendangsari dirancang untuk mengolah sampah dengan kapasitas optimal 60 ton sampah per hari.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement