REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL — Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menutup secara permanen Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan di Kabupaten Bantul mulai April 2024. Dengan penutupan TPA itu, Pemda DIY menekankan desentralisasi pengelolaan sampah.
“Ini adalah langkah besar kita dalam mengatasi permasalahan sampah, terutama dengan ditutupnya zona aktif penampungan sampah di TPA Regional Piyungan pada April 2024,” kata Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono.
Penutupan TPA ditandai dengan peletakan batu pertama pembuatan pagar di sekitar lokasi dan penanaman vegetasi di zona pasif TPA, Selasa (5/3/2024). Beny mengatakan, sejalan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2024, Pemda DIY mencanangkan desentralisasi penuh pengelolaan sampah. Dengan desentralisasi, ditekankan pengelolaan sampah secara mandiri di masing-masing kabupaten/kota.
Kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Gubernur DIY Nomor 658/11898, tertanggal 19 Oktober 2023. Beny mengatakan, kebijakan tersebut menjadi tonggak perubahan dalam pengelolaan sampah. Dari biasanya pola kumpul, angkut, dan buang, menjadi kurangi dari sumber, pilah, dan olah sampah.
“Ujung tombak penanganan sampah tidak lagi berada di TPA, namun di pemilahan dan pengolahan di sumber, serta fasilitas pengolah sampah di masing-masing kabupaten/kota,” kata Beny.
Beny mengatakan, desentralisasi pengelolaan sampah telah disepakati bersama Pemda DIY dengan pemerintah kabupaten/kota. Pengelolaan sampah mandiri di kabupaten/kota akan dimulai secara penuh mulai April mendatang.
Beny menyebut masing-masing kabupaten/kota telah menyiapkan dan membangun fasilitas pengolahan sampah. Sejumlah fasilitas pengolahan sampah pun sudah dioperasikan. Ia berharap tantangan dalam pengelolaan sampah ini bisa dihadapi kabupaten/kota di DIY.
“Pemda DIY akan tetap melakukan pembinaan dan fasilitasi melalui mekanisme yang ada untuk mewujudkan desentralisasi pengelolaan sampah tersebut,” kata Beny.