Ahad 27 Aug 2023 15:53 WIB

Kecepatan Kendaraan Dibatasi 40 Km/Jam, Warga Yogya Sindir Jalan Rusak Sampai Klitih

Aturan batas kecepatan kendaraan untuk menekan potensi lakalantas.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Lalu lintas di sekitar kawasan Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Lalu lintas di sekitar kawasan Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mengingatkan kepada para pengendara batas kecepatan kendaraan hanya diperbolehkan maksimal 40 kilometer per jam. Lebih dari itu, pengendara bakal disanksi tilang.

Aturan tersebut mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Meski aturan ini telah berlaku lama di Kota Wisata ini, banyak warga Yogyakarta yang menyindir di media sosial bahwa faktanya jalanan yang rusak turut andil dalam kecepatan kendaraan yang lebih lambat, hingga minimnya marka jalan.

Seperti di akun @jogja.vibes, sejumlah warga menyuarakan protes mereka terkait hal ini. "Penyebab kecepatan tersebut adalah kondisi jalanan jelek dan di pinggir jalan banyak bekas gorong yang diaspal dengan ngawur," ujar akun @fuadiafif.

"Jangan lupa percantik jalan dengan garis marka," kata akun @dzulfikarali.

"Kalo dikejar klitih kecepatan 40km per jam juga ya?" ujar akun @sadevtaputra.

Akun @mlenosh juga mengkritisi bahwa aturan kecepatan tersebut tidak serta merta langsung dipatuhi para pengguna jalan. "Sistem lalu lintas itu tidak cuma 1 atau 2 hal, tapi banyak hal yang saling terkait dan mendukung. Rekayasa lampu lalu lintasnya harus disesuaikan, ruas jalan harus bebas dari parkir (kecuali ruas jalan tertentu), jalur putar arah juga harus dikaji dan disesuaikan ulang, belum lagi tata tertib pengguna kendaraan dalam berlalu lintas yang masih kurang seperti tidak mengindahkan garis marka jalan, dan masih banyak faktor-faktor yang lainnya."

Seorang warga Yogyakarta bernama Dian menilai semakin lambat kecepatan kendaraan akan menyebabkan semakin macetnya kota Yogyakarta.

"Sekarang pun 60 km per jam aja Jogja sudah macet. Disuruh lebih lambat dari itu mau semacet apa jalanan?" ujarnya kepada Republika, Ahad (27/8/2023).

Menurutnya yang harus lebih diperhatikan oleh polisi mengenai pelanggaran di jalan adalah para pelajar yang menggunakan sepeda motor.

Umumnya dari mereka belum cukup umur atau memiliki SIM, tapi seringkali mereka menyetir dengan kecepatan tinggi hingga berdampak pada kecelakaan.

"Remaja-remaja yang ngebut itu kan yang sering bikin kecelakaan. Itu dulu yang ditertibkan," ujarnya.

Sebelumnya Sekretaris Dishub Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto mengatakan, pengawasan terus dilakukan terhadap pengendara yang mengendarai lebih dari batas kecepatan. Dari Dishub Kota Yogyakarta sendiri, katanya, akan diberikan peringatan jika ditemukan pengendara yang melakukan pelanggaran.

"Kalau untuk pengawasan di Dishub misalnya ketika menjumpai saat patroli dan sebagainya, maka kita akan memberikan peringatan karena kita tidak punya kewenangan untuk melakukan pro justicia. Lain soal kalau itu kepolisian, kalau dia (pengendara) ketahuan melakukan pelanggaran, pasti ditilang," kata Yulianto.

Untuk itu, Yulianto meminta agar pengendara menaati aturan batas kecepatan kendaraan maksimal 40 km per jam. Aturan ini juga berlaku untuk kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.

Diterapkannya aturan batas kecepatan kendaraan untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas. Terlebih, volume kendaraan di Yogyakarta cukup besar dibandingkan dengan kapasitas jalan yang dimiliki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement