Kamis 24 Aug 2023 16:51 WIB

Dishub Kota Yogyakarta Tambah Rambu Batas Kecepatan Kendaraan Maksimal 40 KM/Jam

Banyak di kalangan masyarakat yang masih mengabaikan rambu-rambu tersebut.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Rambu lalu lintas. Ilustrasi
Foto: .
Rambu lalu lintas. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menambah pemasangan rambu terkait batas kecepatan kendaraan maksimal 40 kilometer per jam di Kota Yogyakarta. Pemasangan dilakukan baik untuk rambu-rambu baru, maupun penggantian rambu-rambu rusak yang sudah terpasang sebelumnya.

"Secara jumlah kita ada seratusan yang baru dipasang, maupun yang pemeliharaan (penggantian rambu yang sudah rusak)," kata Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto kepada Republika, Kamis (24/8/2023).

Yulianto menyebut, penerapan batas kecepatan kendaraan di Kota Yogyakarta dengan maksimal 40 kilometer per jam ini sudah diterapkan sejak lama. Hanya saja, masih banyak masyarakat yang tidak menaati aturan tersebut.

Yulianto menuturkan, selama ini sudah ada rambu yang dipasang di sejumlah jalan yang menginformasikan terkait batas maksimal kecepatan kendaraan ini. Namun, banyak di kalangan masyarakat yang masih mengabaikan rambu-rambu tersebut.

Bahkan, adanya aturan batas kecepatan kendaraan maksimal 40 kilometer baru diketahui oleh masyarakat ketika rambu-rambu ditambah dan diganti. Sementara, aturan ini sendiri sudah diterapkan sejak 2013 lalu di Kota Yogyakarta. "Alhamdulillah, artinya hikmahnya ketika ini menjadi viral akhirnya masyarakat jadi tahu, ternyata di Kota Yogyakarta ada batasan kecepatan kendaraan," ucap Yulianto.

Dengan sudah ditambahnya pemasangan rambu dan dilakukan pemeliharaan rambu yang rusak, maka diharapkan masyarakat menaati aturan tersebut. Adanya aturan batasan maksimal kecepatan kendaraan di Kota Yogyakarta juga dilakukan dalam rangka menekan potensi dan fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Saya berharap setelah masyarakat sekarang tahu bahwa di dalam Kota Yogya ada maksimal kecepatan kendaraan 40 kilometer per jam, maka dipatuhi, jangan melebihi itu," ungkapnya.

Terlebih, di Kota Yogyakarta sendiri volume kendaraan cukup tinggi jika dibandingkan dengan kapasitas jalan yang dimiliki. Bahkan, di beberapa ruas jalan juga digunakan sebagai tempat parkir kendaraan.

"Tentu kita harus melihat kondisi, kita tahu di Kota Yogyakarta lalu lintasnya cukup padat, volume kendaraannya cukup besar. Sementara kapasitas jalan kita tidak bertambah, dan juga ada hambatan samping berupa ada kegiatan parkir dan lain sebagainya," jelas Yulianto.

Seperti diketahui, batasan kecepatan kendaraan ini sendiri diterapkan di seluruh wilayah atau jalan perkotaan di Kota Yogyakarta. Aturan ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.

Ia juga mengimbau agar rambu-rambu yang ada tidak dirusak. Baik itu rambu terkait batas kecepatan kendaraan ini, maupun rambu lainnya seperti rambu dilarang parkir yang di beberapa lokasi bahkan ada yang dicoret.

"Kadang ada rambu dilarang parkir dicoret, ini pekerjaan rumah kita bersama. Saya juga berharap media bisa menyampaikan ini ke masyarakat agar masyarakat bisa menaati. Jangan karena ada polisi baru tertib," kata Yulianto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement