Rabu 30 Aug 2023 17:19 WIB

Pengemudi Ojol Tuntut Regulasi Tarif, Pemda DIY Siapkan Pergub

FOYB meminta agar adanya regulasi yang jelas tentang pengantaran barang dan makanan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Pengemudi ojek daring melakukan aksi damai di Yogyakarta (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pengemudi ojek daring melakukan aksi damai di Yogyakarta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Forum Ojek Online Yogyakarta Bersatu Gojek Driver Jogjakarta (FOYB) melakukan Aksi Damai 298 untuk menagih janji pemerintah. Aksi tersebut dilakukan dengan konvoi di tiga titik yakni di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY, dan di Kompleks Kepatihan pada Selasa (29/08/2023).

Para ojol ini menuntut agar semua biaya pemesanan di seluruh aplikator dihilangkan sesuai implementasi Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 667 Tahun 2022 dan KP 1001 Tahun 2022. Para ojol ini juga menuntut realisasi payung hukum ojol, regulasi yang tegas, dan layak terkait tarif antar makanan dan barang, sanksi tegas terhadap aplikator yang tidak mematuhi regulasi pemerintah, serta perhatian dan perlindungan dari Pemda bagi ojol DIY.

Menyikapi itu, Pemda DIY menyebut siap bersama-sama mencari titik keseimbangan yang tidak merugikan semua pihak. Untuk itu, DIY bersama pemerintah pusat dan pihak terkait lainnya, termasuk mitra ojol akan dilibatkan dalam tim penyusun peraturan gubernur (pergub) perihal pengaturan tarif yang sudah mulai bergerak di awal September 2023.

"Kami sepakat untuk bersama-sama mencari titik keseimbangan untuk kepentingan aplikator, mitra ojol dan konsumen. Nah, ada keputusan Menteri Perhubungan KP 1001 Tahun 2022 di mana memberikan peluang kepada gubernur untuk membuat keputusan tentang tarif minimal," kata Asekda Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Tri Saktiyana.

"Untuk itu, kami minta perwakilan komunitas ojol ikut serta terlibat merumuskan peraturan gubernur yang akan dibuat, sehingga aspirasinya kita dengarkan sepenuhnya," ucap Tri.

Saktiyana menyebut, perumusan kebijakan tersebut akan dilakukan secepatnya dan melibatkan banyak pihak di dalamnya. Di mana pihak aplikator tidak ada di DIY, lingkupnya nasional sehingga termasuk Kemenhub dan Kominfo harus dilibatkan.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa Pemda DIY akan segera membuat tim pembentukan pergub tersebut pada awal September 2023. Pihaknya pun akan mencari referensi dari provinsi lain yang sudah menetapkan, dan akan disesuaikan dengan kondisi di DIY.

"Pada akhirnya nantinya akan memunculkan kesepakatan bersama terkait batas tarif ke depannya," ungkapnya.

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan pihaknya juga mendukung terkait upaya penyusunan pergub tersebut. Melalui aturan itu nantinya, Alfian juga berharap dapat mengatur pelayanan penumpang yang lebih baik dengan tidak merugikan ojol.

"Prinsipnya, Polda DIY akan sangat mendukung adanya Pergub bagi ojol yang baru kali ini didukung penuh Pemda DIY yang sangat luar biasa dan istimewa," kata Alfian.

FOYB meminta agar adanya regulasi yang jelas tentang pengantaran barang dan makanan kepada Pemda DIY. Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta adanya fungsi pengawasan dari Pemda DIY.

"Kami sangat puas dan mendapatkan angin segar dari Pemda DIY yang akan membentuk tim yang bisa melahirkan regulasi untuk melindungi kita. Karena payung hukum bagi teman-teman ojol yang kita perjuangkan saat ini belum ada dan tercipta, terutama layanan pengantaran barang dan makanan. Kita sangat tersiksa selama ini dan kini mendapat kabar membahagiakan," kata Korlap FOYB, Sapto Paijo.

Sementara itu, Plh Kepala Dishub DIY, Sumariyoto menyebut bahwa tuntutan ojol ini sebenarnya bukan di daerah, namun pemerintah pusat. Tuntutannya terkait regulasi, dimana ojol ingin diatur sebagaimana roda empat yang memiliki PM 118 Tahun 2018.

Tetapi, dengan regulasi yang berlaku saat ini yakni Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 belum mungkinkan mengatur roda dua sebagai angkutan umum. Karena dalam UU 22, yang namanya angkutan umum itu minimal roda tiga.

Menurut Sumariyoto, dibalik tuntutan para pengemudi ojol di DIY ini sebenarnya ingin ada tarif minimal berupa jarak minimal seperti taksi konvensional. Secara garis besar, semua tergantung dari regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. Jika Kementerian Perhubungan mempunyai wacana untuk melakukan review UU Nomor 22, maka membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Karena kami sudah janji dan itu pun sebelum sudah lakukan dengan mengumpulkan aplikator untuk mencari solusi terbaik, dan tidak merugikan salah satunya baik dari penyedia aplikasi, mitra dan penumpang. Kita cari solusi terbaik dan memfasilitasi ke pusat juga telah dilakukan," kata Sumariyoto.

Mengingat review membutuhkan waktu dan proses yang panjang, Sumariyoto mengusulkan perlu ditarik jalan tengah. Semisal tarif jarak minimal tetapi semuanya tergantung tiga pihak yaitu aplikator, mitra dan masyarakat yang seluruhnya harus terfasilitasi

"Pak Gubernur (DIY) concern pada masyarakatnya agar tidak dizalimi dan eksploitasi. Ya, kita nunggu saja kebijakan dari pemerintah pusat. prinsipnya kami selalu mengikuti apa mau mereka karena kami bagian dari mereka. Keberadaan ojol ini juga telah membantu membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement