Jumat 01 Sep 2023 06:06 WIB

Pelaku Mutilasi Divonis Mati, Kuasa Hukum Keluarga Korban: Karena Sudah Sangat Sadis

Vonis mati ini dinilai Anwar sudah tepat dijatuhkan kepada terdakwa.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Keluarga korban mutilasi di sebuah wisma di Kaliurang, Kabupaten Sleman berharap vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman kepada pelaku bisa berjalan sampai inkrah. Vonis tersebut dijatuhkan kepada terdakwa, Heru Prastiyo (23), Rabu (30/8/2023).

"Karena (perbuatannya) ini sudah sangat-sangat sadis," kata kuasa hukum keluarga korban, Anwar Ari Widodo kepada Republika, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga

Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis Rabu (30/8/2023), terdakwa melalui kuasa hukumnya belum mengatakan akan mengajukan banding. Namun, jika nantinya dari pihak terdakwa mengajukan banding, Anwar berharap agar majelis hakim tetap menjatuhkan vonis hukuman mati.

"Seandainya pihak dari pelaku atau kuasa hukum pelaku ada upaya hukum banding, kami berharap putusannya tetap hukuman mati. Di luar negeri ini sudah pembunuhan kelas satu, pasti dihukum mati," ucap Anwar.

Vonis mati ini dinilai Anwar sudah tepat dijatuhkan kepada terdakwa. Terlebih, katanya, terdakwa berpotensi mengulang perbuatannya tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik.

Jika terdakwa tidak dijatuhkan hukuman mati, tentu suatu saat nanti bisa dibebaskan dari hukuman kurungan penjara. Hal ini, katanya, akan menambah trauma dan ketakutan di masyarakat.

"Masyarakat sudah trauma dengan perbuatannya tersebut. Yang paling menguatkan si pelaku ini (harus divonis mati), itu dalam (pemeriksaan) psikologi forensik dia berpotensi mengulang perbuatannya lagi. Ini sangat menghantui masyarakat di Indonesia, khususnya DIY jika pelaku ini di kemudian hari bebas," ungkapnya.

Dari sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (30/8/2023), kuasa hukum terdakwa mengatakan masih perlu berunding untuk memutuskan mengajukan banding atau tidak. Majelis hakim setidaknya memberikan waktu satu pekan bagi terdakwa dan kuasa hukumnya untuk memutuskan mengajukan banding atau menerima vonis yang diberikan.

"Dalam pernyataan lewat kuasa hukumnya, sepertinya (terdakwa) masih pikir-pikir untuk banding. Karena kuasa hukum pelaku masih mau berunding dulu," jelas Anwar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement