Selasa 05 Sep 2023 11:29 WIB

Sanksi Yustisi Pembuang Sampah Sembarangan, Pj Walkot Yogya: Agar Warga Tertib

Ditemukan 31 warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Tumpukan sampah di salah satu titik di Kota Yogyakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tumpukan sampah di salah satu titik di Kota Yogyakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penegakan secara yustisi terhadap warga yang membuang sampah sembarangan maupun yang membakar sampah mulai dilakukan secara tegas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Dengan penegakan secara hukum ini, diharapkan dapat mengurangi perilaku warga yang suka membuang sampah tidak pada tempatnya.

"Saya berharap dengan giat operasi penegakan aturan terkait pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya akan semakin berkurang," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo di kompleks Balai Kota Yogyakarta.

Ia menyebut, pihaknya melalui Satpol PP Kota Yogyakarta terus melakukan penyisiran tumpukan-tumpukan sampah yang dibuang tidak pada tempatnya, salah satunya di pinggir jalan. Menurutnya, jumlah sampah yang disisir masih fluktuatif, namun volumenya terus berkurang.

Disebutkan, penyisiran yang dilakukan 28 Agustus lalu ditemukan 25 titik tumpukan sampah tidak pada tempatnya. Namun, saat dilakukan penyisiran pada 2 September, ditemukan 21 titik tumpukan sampah.

Artinya, ada pengurangan pelanggaran pembuangan sampah yang dilakukan oleh warga setelah adanya penegakan secara yustisi. Meski begitu, Singgih menyebut pengurangan tumpukan sampah yang tidak pada tempatnya ini juga dipengaruhi masifnya Gerakan Mengolah Limbah dan Sampah dengan Biopori Ala Jogja (Mbah Dirjo), edukasi ke masyarakat, dan jam operasional depo yang diperpanjang.

Perpanjangan jam operasional depo dilakukan agar masyarakat membuang sampahnya ke depo-depo yang sudah ada, namun dalam kondisi sampah yang sudah terpilah. Setidaknya, ada 14 depo di Kota Yogyakarta yang jam operasionalnya diperpanjang sejak pukul 06.00-13.00 WIB.

"Sebetulnya kami tidak ingin melakukan itu asalkan masyarakat tertib untuk menaruh sampah residu di depo. Kami mohon kepada masyarakat untuk tidak lagi menaruh sampai di pinggir jalan," ujar Singgih.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menambahkan, sejak 1-4 September sudah ditemukan 31 warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya, juga membakar sampah. Puluhan warga tersebut akan disidangkan di pengadilan pekan ini.

Meski begitu, Octo berharap dengan adanya penegakan secara yustisi, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih peduli dengan sampah. Terlebih di kondisi darurat sampah saat ini.

"Harapannya bukan secara terus menerus kita lakukan proses yustisi, tapi berharap tumbuhnya kesadaran bersama," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement