REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Seorang pria berinisial ND (44) asal Gondomanan, Kota Yogyakarta, ditangkap Satreskrim Polresta Yogyakarta karena melakukan aksi pencurian disertai perusakan. Pria tersebut melakukan aksinya dengan maksud membantu menagih utang temannya.
Kasubnit 11 Unit V Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Bagas Satria mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB pada 24 Agustus 2023 lalu. Pelaku melakukan pencurian dan pengrusakan terhadap mobil milik korban berinisial K.
"Tersangka ND melakukan pencurian dan perusakan dengan maksud membantu menagih utang temannya kepada saksi K yang padahal sebenarnya utang tersebut sudah lunas," kata Bagas, Senin (11/9/2023).
Berdasarkan kronologi kejadian, pelaku awalnya mendatangi rumah korban di kawasan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, bersama dengan temannya menggunakan sepeda motor untuk menagih utang. Setelah sampai di lokasi, pelaku dan temannya bertemu dengan penghuni kos yang berada di samping rumah korban.
"Keduanya menanyakan keberadaan Saudari K, tetapi penghuni kos tersebut tidak mengetahui keberadaan Saudari K," kata Bagas.
Saat itu, kondisi rumah korban dalam keadaan kosong, dan pelaku mencari korban di sekitar rumah tersebut. Namun, pelaku dan temannya tidak menemukan korban.
Melihat ada mobil yang terparkir di samping rumah, pelaku mengira mobil tersebut milik korban. "Karena pelaku ND emosi, kemudian pelaku ND mengambil satu pecahan paving block berukuran kecil di sekitar lokasi dan melempar batu tersebut ke arah kaca belakang mobil," jelasnya.
Merasa belum puas, pelaku mengambil satu paving block ukuran besar dan kembali melempar lagi ke arah kaca belakang mobil hingga pecah. Pelaku sempat melihat ada tas raket di dalam mobil, dan langsung mengambilnya.
"Saat kaca mobil tersebut pecah, pelaku ND melihat ada tas raket di jok belakang mobil dan pelaku ND mengambil tas raket tersebut, kemudian pergi menuju ke rumah pelaku ND," kata Bagas.
Polisi langsung mendatangi TKP dan meminta keterangan saksi setelah menerima laporan dari korban. Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, polisi berhasil menangkap pelaku pada 31 Agustus 2023, sekitar pukul 21.45 WIB di rumahnya di Gondomanan, Kota Yogyakarta.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari sebuat raket bulutangkis merek Dunlop, sebuah raket tenis merek Wilson, dua buah raket tenis merek Babolat, dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara," ungkapnya.