Selasa 19 Sep 2023 00:14 WIB

Kasus Pembuangan Bayi Kembar di Sleman Terungkap, Polisi Tangkap Dua Pelakunya

Kedua pelaku diketahui merupakan sepasang kekasih.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Polsek Berbah menyampaikan keterangan kepada media terkait kasus pembuangan bayi di Berbah,  Sleman, Senin (18/9/2023).
Foto: Febrianto Adi Saputro
Polsek Berbah menyampaikan keterangan kepada media terkait kasus pembuangan bayi di Berbah, Sleman, Senin (18/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kepolisian berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi di Kali Buntung, Kraksaan, Jogotirto, Berbah, Sleman, DIY. Pria berinisial SW (31 tahun) diamankan  pada Ahad (17/9/2023) dini hari di kediamannya di Piyungan, Bantul.

Keberadaan SW awalnya diketahui dari adanya informasi adanya seorang perempuan berinisal EW (19) yang mendatangi sebuah klinik bersalin di daerah Maguwoharjo dalam kondisi pendarahan hebat pasca melahirkan tanpa bayi. EW dan SW diketahui merupakan sepasang kekasih.

"Yang bersangkutan (EW) indekos di Depok, Sleman. Selanjutnya kami mengamankan EW tersebut dari indekos, dan kami juga mendapat informasi jika EW punya pacar atas nama SW. Kemudian dari informasi itu kami bergerak mengamankan SW di lokasinya Piyungan Bantul," kata Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto, di Polres Sleman, Senin (18/9/2023).

Parliska mengatakan, saat ditemui kondisi EW masih lemah. Melihat kondisi tersebut pihak kepolisian membawa EW ke Rumah Sakit Bhayangkara pada Sabtu (16/9/2023) malam.

"EW mengakui habis melahirkan bayinya adalah Selasa malam tanggal 12 September 2023 sekitar pukul 11 malam di tempat kosnya," ujarnya.

EW pun menelepon kekasihnya untuk datang menyambanginya yang masih lemah usai melahirkan. Kedua bayi yang sudah dalam kondisi tidak bergerak didapati sudah dibungkus kain.

"Kemudian SW Itu keluar akan berencana memakamkan sempat berhenti di daerah Berbah, kemudian berpikir agak panik akhirnya bayi tersebut tidak jadi dimakamkan tetapi dibuang di sungai," ungkapnya.

Modus pelaku melakukan perbuatan tersebut lantaran pelaku panik. Untuk menghilangkan jejak, maka pelaku membuang dua jasad bayi tersebut ke Kali Buntung. "Motif pelaku takut ketahuan orang tua dan malu hamil di luar nikah," kata dia.

Pelaku disangkakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 306 ayat 2 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Sejumlah barang bukti yaitu baju perempuan milik EW dan satu buah handphone milik SW.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement