Senin 02 Oct 2023 07:39 WIB

Setahun Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober Didorong Jadi Hari Duka Sepak Bola

Aparat berwenang agar dapat membongkar peristiwa ini dengan tuntas dan berkeadilan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Aremania menghadiri malam dia bersama untuk peringatan setahun Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Ahad (1/10/2023).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Aremania menghadiri malam dia bersama untuk peringatan setahun Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Ahad (1/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Koalisi masyarakat sipil dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan menyampaikan sejumlah tuntutan dan dorongan dalam menyikapi peringatan satu tahun tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober. Tuntutan ini diharapkan dapat dipenuhi oleh sejumlah pihak yang berwenang terutama pemerintah.

Perwakilan dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya menyatakan, koalisi masyarakat sipil dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan menuntut negara agar Presiden Republik Indonesia (RI) dapat memastikan tragedi Kanjuruhan diungkap secara tuntas. "Dengan tidak hanya menyentuh aktor lapangan saja, tetapi juga dapat menyeret aktor komando serta petinggi korporasi dalam tragedi ini," katanya.

Tuntutan kedua terkait dorongan kapolri agar dapat memerintahkan kabareskrim memulai pengembangan proses penyelidikan dan penyidikan atas tragedi Kanjuruhan. Kemudian memerintahkan jajarannya untuk dapat membongkar peristiwa ini dengan tuntas dan berkeadilan.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga dituntut melakukan pengkajian, pendalaman, dan penyelidikan pro-yustisia terkait tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan mekanisme penyelidikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Di sisi lain, dia juga turut memberikan perhatian terhadap lambatnya negara dalam upaya penuntasan tragedi Kanjuruhan. Pihaknya menilai Komnas HAM sebagai representasi negara belum cukup hadir untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban tragedi Kanjuruhan.

Selama kurun waktu satu tahun, Komnas HAM dianggap tidak serius sejak dari awal dalam menangani dugaan penyelidikan pelanggaran HAM berat atas tragedi Kanjuruhan.

Tuntutan berikutnya, yakni agar Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak Indonesia segera melakukan penindakan, pengawasan, dan pemantauan penegakan hukum terhadap korban perempuan dan anak di bawah umur.  Tuntutan juga ditujukan kepada Komisi Kepolisian Nasional.

Instansi tersebut dituntut segera melakukan pengawasan terhadap pengembangan proses penegakan hukum oleh Kepolisian Republik Indonesia. Tuntutan terakhir ditujukan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI dan PSSI.

"Menpora dan PSSI segera menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Duka Sepak Bola Nasional," ujar dia. Sebagaimana diketahui, tragedi Kanjuruhan telah menewaskan 135 korban dan ratusan orang mengalami luka-luka.

Penanganan kasus ini dianggap tidak sesuai dengan harapan guna memenuhi keadilan bagi korban dan keluarga korban. Pasalnya, para tersangka mendapatkan sanksi ringan dari instansi penegak hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement