Jumat 06 Oct 2023 05:49 WIB

SAPA 129 di DIY, Permudah Akses Pelaporan Kasus Kekerasan Perempuan-Anak

Ini merupakan revitalisasi layanan pengaduan masyarakat dari KemenPPPA.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Sekda DIY Beny Suharsono.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Sekda DIY Beny Suharsono.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Provinsi DIY menjadi salah satu dari 10 wilayah di Indonesia yang dipilih untuk melaksanakan agenda Aktivasi Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Layanan yang diluncurkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ini bertujuan mempermudah akses bagi korban maupun pelapor dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta memudahkan pendataan kasusnya.

Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono mengatakan, laporan masyarakat melalui hotline SAPA saat ini akan diterima secara terpusat oleh operator layanan SAPA di KemenPPPA. Kemudian, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Sebagai bentuk komitmen dan dukungan Pemda DIY dalam memberikan perlindungan untuk perempuan dan anak, sebelumnya kami telah memiliki layanan pusat layanan terpadu perempuan dan anak korban kekerasan Rekso Dyah Utami," kata Beny dalam agenda SAPA 129 di kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (5/10/2023).

Sejalan dengan hal tersebut, pihaknya menyambut baik dan siap untuk menindaklanjuti serta mendiseminasi informasi mengenai Aktivasi Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 guna mendorong percepatan penanganan aduan.

Dijelaskan, layanan SAPA 129 merupakan revitalisasi layanan pengaduan masyarakat dari KemenPPPA, dan sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam melindungi perempuan dan anak. Terlebih, perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan mengalami kekerasan, baik secara fisik, psikis, seksual, penelantaran, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Terdapat enam standar pelayanan dalam SAPA 129. Mulai dari pelayanan pengaduan masyarakat, pengelolaan kasus, penjangkauan korban, pendampingan korban, mediasi, dan penempatan korban di rumah aman.

"Bagaimana sebetulnya negara hadir untuk bisa memberikan jawaban konkrit atas persoalan-persoalan, dan juga apa yang perlu ditingkatkan berkaitan dengan isu perempuan dan anak. Karena memang dibalik keberhasilan-keberhasilan yang sudah kita lakukan, yang sudah kita raih, namun juga kita tidak menutup mata bahwa persoalan dan tantangan masih ada di depan kita,” kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati.

Ratna menuturkan, SAPA 129 merupakan bentuk pelaksanaan fungsi implementatif yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020, yaitu penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang memerlukan koordinasi dari berbagai pihak.

SAPA menerima layanan melalui hotline 129 dan Whatsapp 08111129129. Bahkan, call centre 24 jam yang bisa diakses tidak hanya oleh korban kekerasan tapi juga keluarga, masyarakat dan siapa saja yang menduga, mendeteksi atau melihat kasus-kasus kekerasan khususnya terhadap perempuan dan anak.

“Tentunya kita tidak hanya berhenti pada proses hari ini launching tapi yang ditunggu adalah bagaimana kami menggali masukan-masukan dan pandangan dari masing-masing daerah. Tentunya kami di tingkat nasional juga ingin mengembangkan menjadi praktik-praktik baik dari pemerintah,” ujar Ratna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement