Sabtu 14 Oct 2023 21:45 WIB

Sebabkan Tujuh Warga DIY Meninggal, Dua Pengoplos Miras Ditangkap

Beberapa barang bukti juga sudah diamankan polisi.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana.
Foto: Dokumen
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Polisi menangkap dua pengoplos dan penjual minuman keras (miras) yang menyebabkan tujuh warga DIY meninggal dunia usai menenggak miras tersebut. Dua pelaku berisial Nr alias Kenur (42) dan AR alias Kandar (46) merupakan warga Poncosari, Srandakan, Kabupaten Bantul.

Setidaknya, ada lima warga Bantul dan dua warga Kabupaten Kulonprogo yang meninggal usai menenggak miras oplosan yang dibeli dari dua pelaku. Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, dua pelaku tersebut diamankan pada Kamis (12/10/2023).

Jeffry menjelaskan, awalnya polisi menerima laporan satu korban meninggal diduga mengonsumsi minuman keras di RS Panembahan Senopati, Bantul. Kemudian, diterima kembali laporan korban lainnya yang turut meninggal hingga menjadi tujuh korban.

Atas laporan tersebut, dilakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa miras yang diminum korban didapatkan dari dua tersangka. Polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, dan didapatkan informasi bahwa keduanya memproduksi dan menjual miras oplosan.

"Dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut dan benar bahwa Nr alias Kenur dan AR alias Kandar memproduksi minuman keras dan kemudian menjualnya," kata Jeffry saat dikonfirmasi Republika, Sabtu (14/10/2023).

Jeffry menyebut, kedua pelaku saat ini sudah dilakukan penanganan di Polres Bantul. Penahanan dilakukan guna penyelidikan lebih lanjut.

Beberapa barang bukti juga sudah diamankan polisi. Mulai dari botol minuman yang diduga miras, serta beberapa ponsel milik pelaku.

"(Botol diduga miras) Yang diamankan (yakni) satu buah botol diduga minuman beralkohol dalam botol bertuliskan Le Minerale, dan satu buah botol diduga sisa minuman beralkohol," ungkapnya.

Seperti diketahui, tujuh warga DIY yang meninggal usai menenggak miras oplosan yakni terdiri dari lima warga Kabupaten Bantul dan dua warga Kabupaten Kulonprogo. Kasus di Bantul, tiga orang yang meninggal merupakan warga Kelurahan Trimurti, Kecamatan Srandakan.

Ketiganya yakni M (43), Sr (44), dan Hd (39) yang meninggal pada Selasa (3/10/2023). Sedangkan, dua warga Bantul lainnya yang juga meninggal akibat mengonsumsi miras oplosan ini adalah Ar (43) warga Kelurahan Palbapang, dan Kn (40) warga Kelurahan Wijirejo.

Sementara, di Kulonprogo, dua korban tewas yakni berinisial AA (34) yang merupakan warga Kecamatan Lendah, dan KP (35) warga Kecamatan Panjatan. AA meninggal pada Senin (2/10/2023), dan KP meninggal pada Selasa (3/10/2023) setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Wates.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement