Sabtu 04 Nov 2023 06:41 WIB

OJK DIY Terima 226 Pengaduan Konsumen Sepanjang 2023

Pengaduan konsumen itu disampaikan melalui surat dan APPK.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Logo of Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in Indonesian language. (illustration)
Foto: dok. Republika
Logo of Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in Indonesian language. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY telah menerima 226 pengaduan konsumen yang disampaikan melalui surat dan diinput pada Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) selama Januari hingga September 2023.

Dari pengaduan yang disampaikan melalui surat dan APPK, sebanyak 177 merupakan pengaduan sektor perbankan, 39 pengaduan sektor IKNB, dan sisanya pengaduan di sektor Pasar Modal, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya maupun non LJK.

Kepala OJK DIY, Parjiman menjelaskan, dari Januari hingga September 2023, terdapat 879 pengaduan konsumen secara walk in yang terdiri dari 241 pengaduan sektor perbankan, 316 merupakan pengaduan sektor IKNB (asuransi, perusahaan pembiayaan, pergadaian, fintech peer to peer lending), enam pengaduan merupakan pengaduan sektor pasar modal, dan pengaduan lainnya.

"Adapun dari total pengaduan konsumen secara walk in termasuk di dalamnya terdapat 159 pengaduan konsumen terkait investasi ilegal dan pinjaman online ilegal," ujar Parjiman.

Selain itu, dari Januari hingga September 2023, OJK DIY telah melayani permintaan informasi debitur Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebanyak 3.629 permintaan terdiri dari 3.613 permintaan debitur perorangan dan 16 permintaan debitur badan usaha.

Upaya literasi dan inklusi keuangan oleh OJK juga melibatkan dukungan strategis berbagai pihak, di antaranya pemerintah daerah melalui peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah termasuk di dalamnya organisasi pemerintah daerah dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) serta stakeholder lainnya, antara lain akademisi dan mitra strategis lainnya.

Adapun Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang telah terbentuk sampai dengan 30 September 2023 sebanyak 504 TPAKD di 34 provinsi dan 470 kabupaten/kota (93,27 persen dari kabupaten/kota di Indonesia). OJK terus mengakselerasi perluasan akses keuangan regional melalui optimalisasi program-program TPAKD antara lain program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR).

Kemudian, program Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SIMUDA), program Simpanan Pelajar (SimPel), program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), program Laku Pandai, dan program Ekosistem Keuangan Inklusif di Wilayah Perdesaan.

Dalam rangka mendukung implementasi program Ekosistem Keuangan Inklusif di Wilayah Perdesaan sebagai bagian dari program kerja TPAKD, OJK DIY telah menyelenggarakan serangkaian kegiatan literasi dan inklusi keuangan bekerja sama dengan PUJK dan TPAKD DIY selama September 2023.

"Sepanjang 2023, OJK DIY telah melaksanakan 71 kegiatan edukasi keuangan baik yang dilakukan secara offline maupun online dengan total peserta 7.631 orang yang tersebar di wilayah DIY maupun wilayah lainnya di Indonesia," jelas Parjiman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement