Selasa 07 Nov 2023 10:47 WIB

Terima SK Guru Besar Ilmu Hukum, Ridwan Jadi Profesor Ke-38 UII

Pakar Hukum Administrasi Negara ini juga aktif melakukan berbagai penelitian.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Universitas Islam Indonesia (UII) menyerahkan SK Profesor kepada Prof Ridwan.
Foto: Dokumen
Universitas Islam Indonesia (UII) menyerahkan SK Profesor kepada Prof Ridwan.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Universitas Islam Indonesia (UII) menyerahkan SK Profesor kepada Prof Ridwan, Senin (6/11/2023). Ridwan resmi menyandang gelar profesor dalam bidang Ilmu Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 61558/M/07/2023.

Ridwan adalah dosen yang menyandang gelar jabatan akademik profesor ke-11 di Fakultas Hukum serta ke-38 di UII. Pria kelahiran Serang, 12 Februari 1967 tersebut, merupakan dosen tetap pada Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII terhitung sejak 1 Oktober 1993 berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Yayasan Badan Wakaf Nomor 136/A.I/PH/1993.

Ridwan menyelesaikan gelar Doktor dalam bidang Ilmu Hukum di Universitas Airlangga (Surabaya) pada 2013. Sebelumnya ia juga telah menyelesaikan program Magister dalam bidang Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran (Bandung) pada 2002, dan memperoleh gelar Sarjana dari UII dalam bidang Hukum Tata Negara di 1992.

Pakar Hukum Administrasi Negara ini juga aktif melakukan berbagai penelitian dan menerbitkan beberapa karya dalam beberapa tahun terakhir ini. Beberapa karya buku yang telah diterbitkan antara lain buku berjudul Hukum Administrasi Negara (2022), Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum Pemerintah di Peradilan Administrasi (2022), Fikih Politik: Gagasan, Harapan, dan Kenyataan (2020), dan Kompleksitas Persoalan Pengaturan dan Pengujian Diskresi di Indonesia (2020).

Selain itu, dosen yang juga aktif mengajar pada jenjang magister dan doktor di Fakultas Hukum UII ini memiliki beberapa karya ilmiah yang telah dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional.

Selain aktif sebagai cosen, Ridwan juga mengemban amanah di berbagai posisi penting baik di lingkungan UII maupun organisasi di luar UII. Beberapa posisi penting yang pernah diemban oleh Ridwan diantaranya sebagai Anggota Majelis Pengawas Notaris (MPN) Provinsi DIY pada periode 2017-2020 dan 2021-2024.

Kemudian, ketua Departemen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UII periode 2018-sekarang, ketua Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UII pada periode tahun 2014 – 2018.

Selain itu, Ridwan juga pernah menjabat sebagai kepala Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum UII pada 2014, anggota Tim Penanganan Perguruan Tinggi Bermasalah, serta Tim Kelembagaan Perguruan Tinggi Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement