Kamis 23 Nov 2023 16:59 WIB

Lima Warga Solo Gelar Pesta Miras, Langsung Digelandang Petugas

Tim Sparta menyita dua botol bekas air mineral ukuran 600 ml berisi ciu.

Rep: Muhammad Noor Alfian/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas polisi mengamankan warga yang sedang pesta miras di Solo.
Foto: Dokumen
Petugas polisi mengamankan warga yang sedang pesta miras di Solo.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -– Polresta Solo kembali mengamankan lima warga Solo yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol di Jalan Cokrobaskoro Serengan Kota Solo, Jateng, pada Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, membenarkan hal tersebut. "Penangkapan kelima warga tersebut berawal saat Tim Sparta yang melaksanakan patroli wilayah mendapat informasi dari masyarakat melalui Call Center bahwa di Jalan Cokrobaskoro terdapat sekumpulan warga yang sedang nongkrong dan pesta miras," katanya.

Setelah itu, Tim Sparta segera mendatangi lokasi kejadian ditemukan sekumpulan warga sedang pesta miras. Penggeledahan pun dilakukan dan ditemukan barang bukti miras. " Adapun lima warga Solo yang diamankan tim sparta dengan inisial RR (55), AN (54), AS (56), LK (54), dan HB (55)," ujar dia.

Kasat Samapta menambahkan barang bukti yang disita oleh Tim Sparta adalah dua botol bekas air mineral ukuran 600 ml berisi ciu. "Selanjutnya barang bukti miras dan pelaku tersebut dibawa ke Mako Polresta Solo untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur tipiring," tegasnya.

Dihubungi terpisah, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran pekat, meliputi miras, narkoba, judi, dan praktik prostitusi.

Program unggulan Polresta Solo tersebut dalam rangka mewujudkan Kota Solo bebas pekat dan sekaligus wujud dukungan kepada pemkot setempat.

"Kami imbau kepada warga Solo apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi, dan prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 atau langsung ke Whatsapp Kapolresta Surakarta di no 0821-6715-7000 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement