Selasa 05 Dec 2023 15:33 WIB

KPU Sleman Larang Pemasangan APK di Delapan Titik

Huda mengatakan persoalan estetika juga jadi perhatian KPU Kabupaten Sleman.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Petugas linmas mengangkut alat peraga kampanye usai razia di Kecamatan Sayegan, Sleman, Yogyakarta (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Petugas linmas mengangkut alat peraga kampanye usai razia di Kecamatan Sayegan, Sleman, Yogyakarta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menerbitkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Sleman Nomor 176 Tahun 2023 tentang Penetapan Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye Atau Atribut Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Sleman. Anggota KPU Sleman Huda Al Amna mengatakan, terdapat delapan titik yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye.

"SK kami nomor 176 itu SK kami, di SK tersebut ada delapan poin yang mengatur kewajiban dalam pemasangan APK, 8 poin juga yang mengatur titik-titik pemasangan APK," kata anggota KPU Kabupaten Sleman, Huda Al Amna, di Pendopo Parasamya, Sleman, Selasa (5/12/2023). 

Baca Juga

Kedelapan titik tersebut, yakni pertama, pemasangan APK dilarang dilakukan di fasilitas pemerintah. Kedua, APK juga dilarang di fasilitas umum, seperti lingkungan lembaga pendidikan, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, pasar, terminal, taman, tempat ibadah, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Ketiga, APK dilarang dipasang melintang di jalan. Keempat, pemasangan APK juga dilarang menghalangi lampu pengatur isyarat lalu lintas. Kelima APK juga dilarang dipasang di tiang listrik, tiang telepon, tiang alat pengatur isyarat lalu lintas, gapura, dan menara. 

Selain itu, keenam, APK dilarang dipasang di sepanjang jalan lingkar di wilayah Kabupaten Sleman, pembatas jalan, pulau jalan, dan di kawasan tertib lalu lintas. Ketujuh, APK dilarang dipasang di tempat yang berdekatan dengan jaringan listrik. Kedelapan, APK juga dilarang di lokasi cagar budaya. 

Dirinya mengaku menerima masukan dari peserta pemilu setelah SK tersebut diterbitkan. Para peserta pemilu meminta agar pemasangan APK tidak dipersulit dengan banyak aturan.

"Sudahlah, dua bulan saja dalam hajat besar lima tahun kok yo tanda kutip mungkin dari temen-temen itu mbok yo dipasang di tiang listrik juga enggak (ganggu), menurut mereka enggak ganggu mungkin ya, tapi itu juga jadi masukan kita juga," ujarnya.

Huda mengatakan, persoalan estetika juga jadi perhatian KPU Kabupaten Sleman dalam merumuskan SK tersebut. Selain itu, KPU Sleman juga memperhatikan hal yang termaktub di PKPU.

Pada SK KPU kali ini juga KPU Kabupaten Sleman mengatur larangan pemasangan APK di cagar budaya. Huda mengatakan aturan tersebut baru diatur dalam pemilu tahun ini. "Takut kalau di situ nanti ada kerusakan sebagainya nah itu penyebabnya dari situ. Lebih baik mitigasi awal kita dari situ," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement