Kamis 09 Oct 2025 22:35 WIB

Polisi Gali Keterangan Pasutri Pedagang Miras yang Sebabkan 7 Warga Magelang Tewas

Ketujuh korban mengonsumsi miras tersebut dengan cara dioplos.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi minuman keras (miras).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi minuman keras (miras).

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Polresta Magelang menggali keterangan dari pasangan suami istri penjual minuman keras (miras) yang menyebabkan tujuh warga Gedongan Kidul, Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, tewas. Ketujuh korban mengonsumsi miras tersebut dengan cara dioplos. 

Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol La Ode, mengungkapkan, pasangan suami istri penjual miras berinisial NY dan IM. Menurut La Ode, keduanya berusia 30-an tahun dan menikah secara siri.

"Masih sebagai saksi," kata La Ode ketika dihubungi dan ditanya perihal status NY dan IM, Kamis (9/10/2025). 

La Ode mengaku tim penyidik belum mengetahui berapa lama NY dan IM telah berbisnis miras ilegal. Namun mereka menjual dagangannya dengan cara cash on delivery (CoD) atau bayar di tempat.

"Jadi sistemnya CoD. Pada pesan, terus diantar ke lokasi pemesanan," ujarnya.

Menurut La Ode, sebelumnya NY dan IM sudah menjual produk mirasnya ke beberapa pelanggan. "Sudah menjual barang yang sama ke orang lain, tapi orang lain tersebut tidak sampai meninggal," ucapnya.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus miras oplosan yang menyebabkan tujuh warga di Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, tewas. Sampel dari miras terkait sudah diambil untuk diuji di laboratorium.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement