Selasa 12 Dec 2023 14:32 WIB

Libur Akhir Tahun, Disparta Kabupaten Semarang Waspadai Kenaikan Kasus Covid-19

Pengelola DTW diimbau memperketat SOP pencegahan dan protokol kesehatan.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
 Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) Kabupaten Semarang, Wiwin Sulistyowati.
Foto: Bowo Pribadi
Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) Kabupaten Semarang, Wiwin Sulistyowati.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Mewaspadai munculnya kembali kasus Covid-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru di penghujung 2023 ini, Dinas Pariwisata (Disparta) Kabupaten Semarang turut melakukan langkah-langkah antisipasi.

Ihwal surat edaran terkait antisipasi yang perlu dilakukan dalam pencegahan penularan Covid-19 telah disampaikan kepada semua pengelola Daya Tarik Wisata (DTW) di wilayah setempat.

Selain aspek kenyamanan, keamanan, dan keselamatan para pengunjung (wisatawan), Disparta juga mengimbau kepada seluruh pengelola DTW agar SOP pencegahan dan protokol kesehatan diperketat kembali.

Melalui Surat Edaran Nomor: 556 yang diteken Kepala Disparta Kabupaten Semarang, Wiwin Sulistyowati ini, kewaspadaan dan antisipasi munculnya kembali kasus Covid-19 tetap mendapat perhatian pada liburan akhir tahun nanti.

Pengelola Daya Tarik Wisata diimbau untuk memastikan pelaksanaan SOP standar keamanan, keselamatan, dan Keselamatan serta Kesehatan Kerja (K3) diperketat.

"Termasuk memastikan pelaksanaan penerapan protokol kesehatan yang berbasis pada kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) dengan konsisten," ungkapnya, Selasa (12/12/2023).

Pengelola DTW juga harus menyiapkan Visitor Management Traffic (VMT) agar tidak

terjadi penumpukan (kerumunan) wisatawan pada satu titik di area/lokasi DTW yang dikelola pada saat terjadi puncak kunjungan.

Selain itu juga tetap memperhatikan pengelolaan pengunjung, apabila terdapat penyelenggaraan kegiatan/event yang melibatkan banyak orang atau kerumunan di lokasi yang ada di kawasan DTW.

Setiap pengelola DTW juga harus menyiapkan serta menyiagakan tim medis/ kesehatan guna mengantisipasi hal-hal yang berkaitan dengan pertolongan kesehatan, manakala terjadi lonjakan pengunjung di dalam kawasan DTW.

"Semua ketentuan ini harus dipatuhi oleh setiap pengelola DTW demi penyelenggaraan liburan dan kunjungan wisata yang berkeselamatan dan mengedepankan aspek keamanan," tegas Wiwin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement