Selasa 26 Dec 2023 07:42 WIB

Ratusan Napi Jatim Peroleh Remisi Natal, Tiga Langsung Bebas

Besaran remisi yang didapatkan narapidana bervariasi.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Ilustrasi Remisi
Foto: Pixabay
Ilustrasi Remisi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kakanwil KemenkumHAM Jatim, Heni Yuwono mengungkapkan, sebanyak 358 narapidana umat Kristiani di wilayah setempat diberikan remisi Natal. Dari ratusan narapidana yang memperoleh remisi tersebut, tiga orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.

"Jumlah usulan remisi khusus Natal 2023 otomatis melalui Sistem Database Pemasyarakatan sebanyak 449 orang. SK yang telah terbit sementara sebanyak 358 orang," ujar Heni, Senin (25/12/2023).

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil KemenkumHAM Jatim, Asep Sutandar menambahkan, untuk SK remisi yang masih dalam proses ada 16 orang, dan yang belum memenuhi syarat sebanyak 61 orang. Belum terpenuhinya syarat khusus itu dikarenakan narapidana yang diusulkan belum pernah mendapatkan remisi umum.

"Ada juga yang terkendala karena masuk daftar tindakan pelanggaran disiplin selama mengikuti pembinaan," kata Asep.

Tidak itu saja, lanjut Asep, untuk mendapat remisi, setiap narapidana juga harus bisa menunjukkan hasil asesmen yang menunjukkan penurunan tingkat risiko. Syarat lainnya, tidak sedang menjalani kurungan atau penjara sebagai pengganti pidana denda atau uang pengganti atau restitusi.

"Jadi semua persyaratan harus terpenuhi, sehingga remisi bukan diartikan sebagai obral hukuman, tapi ada proses pembinaan yang terukur yang menerapkan reward and punishment yang adil," ujar Asep.

Besaran remisi yang didapatkan narapidana bervariasi. Paling rendah 15 hari dan paling banyak dua bulan.

Ia menjelaskan, dari total napi yang memperoleh remisi di Jatim, 130 orang di antaranya terjerat tindak pidana khusus, yang didominasi kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 118 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement