Senin 15 Jan 2024 14:58 WIB

Mobil Tertabrak Kereta di Klaten, Bupati akan Asesmen Pelintasan tanpa Palang

Kecelakaan kereta dan mobil di Klaten mengakibatkan dua orang meninggal.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Irfan Fitrat
Kondisi mobil yang tertabrak kereta api di pelintasan tanpa palang pintu wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Ahad (14/1/2024).
Foto: Dok polres Klaten
Kondisi mobil yang tertabrak kereta api di pelintasan tanpa palang pintu wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Ahad (14/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN — Bupati Klaten Sri Mulyani menyebut akan dilakukan asesmen terhadap pelintasan sebidang tanpa palang pintu di wilayahnya. Hal itu merespons kejadian mobil yang tertabrak kereta api (KA) di pelintasan tanpa palang pintu wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Ahad (14/1/2024).

PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta melaporkan kecelakaan itu terjadi di pelintasan JPL 215 KM 150+3 antara Stasiun Srowot dan Brambanan. Akibat kecelakaan itu, dua orang meninggal dunia. Bupati Klaten Sri Mulyani menyampaikan dukacita atas kejadian itu. “Kami turut berdukacita, semoga husnul khatimah,” ujar dia, Senin (15/1/2024).

Baca Juga

Merespons kejadian itu, Bupati mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran pemerintah pusat atau KAI terkait pelintasan tanpa palang pintu. Menurut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten akan melihat terlebih dahulu kewenangan untuk penyediaan palang pintu jalur kereta itu.

“Kalau ini menjadi kewenangan pusat, khususnya di Kemenhub (Kementerian Perhubungan) atau KAI, ya mereka yang berwenang segera harus memberikan tentunya palang sepur ya,” kata Bupati.

Jika itu menjadi kewenangan pemkab, Bupati mengatakan, akan melakukan asesmen terhadap pelintasan sebidang yang ada di wilayah Klaten. “Kalau itu menjadi kewenangan daerah, ya kami akan asesmen dan akan mendata mana-mana yang segera perlu diadakan diberi palang sepur,” ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement